BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa tiga kameramen JakTV terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap penanganan perkara korupsi impor gula, minyak goreng, tata niaga timah, hingga vonis lepas CPO yang menjerat Tian Bahtiar dan kawan-kawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan ketiga kameramen JakTV yang diperiksa, masing-masing berinisial RYN, IWN, dan SN.
“Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,” kata Harli, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga:
Dewan Pers Bakal Selidiki Berita JakTV yang Jadi Alat Bukti
Dirut JAKTV Terlibat Perintangan Kasus Penyidikan, Sebar Berita Negatif Kejagung
Kejagung memeriksa tiga kamerawan JakTV untuk mendalami peran tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Pemeriksaan tersebut juga dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dalam kasus tersebut.
Ketiga kameramen mengaku pernah diminta memproduksi konten berita pelemahan Kejagung yang dirancang oleh tersangka Tian Bahtiar dan kawan-kawan.
(Kaje)