TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Perempuan muda berinisial AM (30) warga Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmaaya, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). AM yang awalnya ingin merubah nasib bekerja diluar negeri dengan gaji yang tinggi, justru kini terjebak dalam nestapa dan menjadi korban eksploitasi di Myanmar.
Keluarga korban pun mengadukan kondisi tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala UPTD PPA, Nurlela Mustikawati, menuturkan bahwa berdasarkan keterangan dari orang tua korban kasus ini berawal pada Juni 2024. Saat itu, AM mendapati tawaran pekerjaan melalui media sosial. Am sempat melewati berbagai proses administrasi dan wawancara kerja.
Namun, dalam perjalannya itu, banyak lika-liku yang ditemui. Diantaranya korban sempat terlantar selama 2 hari di Jakarta, menunggu tiket pesawat yang dijanjikan pihak perekrut. Hingga akhirnya, pada 11 Juli 2024, korban diberangkatkan dengan rute mencurigakan.
“Informasinya juga, korban saat itu tidak langsung diterbangkan ke Myanmar. Tapi lebi dulu dikirim ke Batam, kemudian menyebrang ke Malaysia menggunakan kapal feri. Dari sana, ia dijemput oleh mobil misterius dan dibawa ke bandara untuk terbang ke Bangkok, Thailand,” papar Nurlela.
Kemudian, lanjut Nurlela, korban menuju perbatasan Maesot dan harus menyeberangi sungai dengan rakit, diawasi tentara bersenjata. Setibanya di lokasi tujuan, AM dipaksa mengikuti pelatihan mengetik selama 14 jam sehari.
BACA JUGA:
IDI dan IIDI Kota Tasikmalaya Salurkan Bantuan untuk Korban Pergerakan Tanah di Cineam
15 Dokter Spesialis Periksa Kesehatan Cabup Tasikmalaya Ai Diantani
“Disana, korban terlibat dalam jejaring penipuan daring yang mengharuskan korban menipu orang lain. Jika tidak mencapai target kerja dihukum lari atau push-up,” ucap Nurlela.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Tasikmalaya, Wini Winaningsih, mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan TPPO ini.
Setelah mencari data valid, diketahui bahwa AM sudah pindah dari alamat asalnya. Paspornya pun tidak terdaftar di aplikasi Siap Kerja. Sehingga hal ini mengindikasikan korban berangkat melalui jalur ilegal.
“Namanya juga berubah dari AM menjadi SR,” ujar Wini.
Wini menyebut, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk keluarga korban, untuk mencari cara terbaik memulangkan AM ke tanah air.
(Doel/Usk)