6 PMI Korban TPPO Berhasil Diselamatkan, Menteri PPMI Ungkap Hal Ini

Viral Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Rizki: Saya Disini Baik-Baik Saja
Ilustrasi-Polisi Bongkar Praktik TPPO (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Enam calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah berhasil dipulangkan ke daerah asalnya oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Para korban yang dipulangkan ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, yakni Putri Mufidah dari Purwakarta (Jawa Barat), Utami Anggraeni (Makassar, Sulawesi Selatan), Maskanah (Sumbawa, Nusa Tenggara Barat), Jasmi (Grobogan, Jawa Tengah), Mariani (Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat), dan Ai Komariah (Ciamis, Jawa Barat).

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menjelaskan, para pekerja migran nonprosedural ini telah diselamatkan oleh aparat Kepolisian Jakarta Selatan sebelum sempat diberangkatkan ke Irak. Mereka sempat ditempatkan sementara di Gedung Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Enam calon pekerja migran nonprosedural ini merupakan korban TPPO yang akan diberangkatkan ke Irak. Mereka berhasil diselamatkan sebelum keberangkatan oleh kepolisian, dan pemerintah kini telah memfasilitasi pemulangan mereka ke rumah masing-masing,” ujar Abdul Kadir dalam pernyataannya, Sabtu (9/11).

Kadir mengungkapkan,  calon pekerja migran ini menggunakan berbagai modus untuk bisa bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah penggunaan visa umrah atau visa kunjungan untuk menyamarkan tujuan mereka.

Pemerintah, kata Kadir, akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ini agar pekerja migran dapat diberangkatkan secara legal dan aman.

“Maraknya kasus TPPO ini menunjukkan bahwa kita harus bekerja lebih keras dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang menjadi sasaran para pelaku TPPO,” ungkapnya.

Selain langkah penindakan hukum, Kementerian PPMI berkomitmen untuk memberantas mafia atau oknum yang terlibat dalam TPPO dengan sanksi yang tegas. Berdasarkan undang-undang, pelaku perdagangan orang dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA: Awas Modus Baru TPPO, Pria Tiongkok Tawarkan Pernikahan

Kadir menekankan bahwa pencegahan TPPO memerlukan peran aktif semua pihak, terutama dalam memberikan edukasi mengenai prosedur yang sah untuk bekerja di luar negeri.

Menurutnya, banyak calon PMI dari daerah perdesaan masih belum memahami proses legal yang melibatkan dokumen seperti izin keluarga, BPJS, serta sertifikasi kompetensi. Edukasi yang baik diharapkan dapat mencegah warga untuk tidak terjerat dalam jebakan mafia TPPO.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama, dan kami mengajak masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberikan edukasi yang memadai. Dengan prosedur yang benar, calon pekerja migran bisa lebih terlindungi dari eksploitasi dan tindak kejahatan,” tutupnya.

Pemerintah berharap agar kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang, sehingga pekerja migran Indonesia yang ingin mengadu nasib di luar negeri bisa melakukannya dengan aman dan melalui jalur resmi.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025