Peredaran Miras Ilegal di Cirebon Digerebek, 508 Botol Diamankan

Penulis: Vini

Ratusan miras Cirebon
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ratusan botol minuman keras (miras) di kontrakan di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan Polsek Gempol Polresta Cirebon pada Minggu (24/5/2025).

Jumlah miras yang diamankan sebanyak 508 botol miras dari berbagai merek. Diketahui kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras ilegal tersebut milik warga berinisial S. Ratusan botol tersebut ditemukan telah tersusun rapi di dalam puluhan dus.

Ia mengungkapkan bahwa banyak pedagang ciu yang menyimpan barang dagangannya secara tersembunyi. Ia menegaskan bahwa para penjual minuman beralkohol ilegal akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

“Saya menyampaikan apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Gempol dalam menindak peredaran miras ilegal,” ujar Sumarni dalam keterangannya, dikutip Senin (26/5/2025).

Ia menegaskan, bahwa Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan warga.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat.”

“Operasi semacam ini akan terus kami tingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya.

Seluruh barang bukti kini telah disita dan diamankan di Mapolsek Gempol guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan mereka.

Baca Juga:

11 Wanita Diduga PSK MiChat dan Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor

Miris, Anak di Bawah Umur Jadi Member Aktif Grup Fantasi Sedarah

“Kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pihaknya meminta masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui WhatsApp di nomor 08112497497.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tom-aspinall-se-dit-amuse-par-le-changement-dopinion-de-dana-white-sur-le-numero-1-p4p-photo___ID_2025-01-21-10-29-21_9117
Era Jon Jones Resmi Berakhir, Tom Aspinall Diakui sebagai Raja Baru Kelas Berat UFC
lando-norris-mclaren-3
Lando Norris Dapat Pembelaan Jenson Button: Itu Bagian dari Pertarungan Gelar Dunia
ppp demo
Kader PPP Demo, Bikin Ketua DPP Keheranan!
Punya Makna Filosofi Yang Dalam, Arema FC Luncurkan Seragam Tempurnya Untuk Musim 2025/2026 
Punya Makna Filosofi Yang Dalam, Arema FC Luncurkan Seragam Tempurnya Untuk Musim 2025/2026 
Resmi Perpanjang Kontrak Dengan Persija, Carlos Eduardo Siap Wujudkan Harapan Jakmania
Resmi Perpanjang Kontrak Dengan Persija, Carlos Eduardo Siap Wujudkan Harapan Jakmania
Berita Lainnya

1

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

2

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

3

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

4

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet

5

BMKG Ungkap Hujan di Musim Kemarau Berdampak pada Sektor Pertanian
Headline
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini
Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Diduga Tercemar Limbah Industri, Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Pendaki Perempuan Brasil Dilaporkan Jatuh ke Danau Segara Anak Gunung Rinjani
Pendaki Perempuan Brasil Dilaporkan Jatuh ke Danau Segara Anak Gunung Rinjani

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.