Peredaran Miras Ilegal di Cirebon Digerebek, 508 Botol Diamankan

Penulis: Vini

Ratusan miras Cirebon
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ratusan botol minuman keras (miras) di kontrakan di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan Polsek Gempol Polresta Cirebon pada Minggu (24/5/2025).

Jumlah miras yang diamankan sebanyak 508 botol miras dari berbagai merek. Diketahui kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras ilegal tersebut milik warga berinisial S. Ratusan botol tersebut ditemukan telah tersusun rapi di dalam puluhan dus.

Ia mengungkapkan bahwa banyak pedagang ciu yang menyimpan barang dagangannya secara tersembunyi. Ia menegaskan bahwa para penjual minuman beralkohol ilegal akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

“Saya menyampaikan apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Gempol dalam menindak peredaran miras ilegal,” ujar Sumarni dalam keterangannya, dikutip Senin (26/5/2025).

Ia menegaskan, bahwa Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan warga.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat.”

“Operasi semacam ini akan terus kami tingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya.

Seluruh barang bukti kini telah disita dan diamankan di Mapolsek Gempol guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan mereka.

Baca Juga:

11 Wanita Diduga PSK MiChat dan Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor

Miris, Anak di Bawah Umur Jadi Member Aktif Grup Fantasi Sedarah

“Kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pihaknya meminta masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui WhatsApp di nomor 08112497497.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
uji emisi kendaraan
Proses Cepat, DLH Jakarta Buka Uji Emisi Kendaraan Gratis
byd pse
BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.