DLH Cianjur Terapkan Denda Rp500 Ribu untuk Pelanggar Buang Sampah!

Sanksi denda buang sampah sembarangan di Cianjur - Instagram DLH Cianjur
Aksi positif dari komunitas Slanker Cianjur. Semoga kegiatan ini menginspirasi banyak pihak untuk turut menjaga kebersihan lingkungan. (Instagram DLH Cianjur)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberlakukan sanksi denda Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal. Kebijakan ini bertujuan menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di sepanjang jalur protokol.

Kepala DLH Cianjur Komarudin menjelaskan, sejak tahun lalu Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang kewajiban pemilahan sampah organik dan nonorganik serta ketentuan waktu pembuangan sampah.

“Masyarakat diwajibkan memilah sampah dalam kantong berbeda dan membuangnya antara pukul 20.00 hingga 24.00 WIB. Namun, masih banyak yang melanggar,” ujar Komarudin, mengutip Antara, Sabtu (24/5/2025).

Menurut Komarudin, petugas pengangkut sampah telah beroperasi setiap hari pukul 01.00 hingga 05.00 WIB untuk membawa sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Mekarasari di Kecamatan Cikalongkulon. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi tumpukan sampah yang terlihat pada pagi hari.

“Kami memastikan pengangkutan tuntas sebelum pukul 05.00 WIB agar warga bisa menikmati udara segar tanpa gangguan bau atau pemandangan sampah. Sayangnya, masih ada yang membuang sampah pagi hari sehingga tidak terangkut dan mengotori jalan,” tegasnya.

BACA JUGA

Pedagang Pasar Gedebage Keluhkan Banjir dan Sampah Berserakan Usai Hujan

Pemkot Bandung Alokasikan Dana Rp170 Miliar untuk Tangani Sampah

Untuk menindak pelanggar, DLH akan mengirim surat teguran kepada pihak desa/kelurahan. Ketua RT/RW diminta memberikan peringatan atau langsung menjatuhkan denda Rp500 ribu kepada warga yang kedapatan melanggar.

DLH juga mendorong desa dan kelurahan untuk aktif mengedukasi warga tentang pemilahan sampah sejak dari rumah.

“Dengan pemilahan di tingkat rumah tangga, volume sampah di TPAS Mekarasari bisa berkurang signifikan,” kata Komarudin.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya darurat sampah sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat Cianjur.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan
IMG-20260725-WA0001
Nuryadi Tegaskan Aspirasi Warga Tak Berhenti di Reses, Siap Dikawal Hingga Masuk RKPD
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial