CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, secara resmi memberhentikan 31 kepala sekolah dari berbagai tingkatan, mulai dari TK hingga SMP. Pemberhentian ini dilakukan karena mereka telah menjabat melebihi batas maksimal dua periode atau delapan tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri baru.
Kepala Bidang GTK Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, menjelaskan bahwa langkah ini berdasarkan Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Satu periode jabatan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun, sehingga kepala sekolah hanya dapat menjabat selama delapan tahun atau dua periode,” ujarnya di Cianjur, mengutip Antara, Senin (29/9/2025).
Wawan menambahkan bahwa penambahan satu periode menjadi 12 tahun dimungkinkan dengan syarat sangat ketat, yaitu memiliki nilai kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan tidak adanya bakal calon kepala sekolah di wilayah tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa peluang perpanjangan ini sangat kecil mengingat jumlah bakal calon di Cianjur terbilang banyak.
“Untuk kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari itu, seperti empat periode atau 16 tahun, aturan memberi mereka kesempatan untuk menyelesaikan periode berjalan namun tidak dapat lagi diperpanjang,” jelas Wawan.
Dari total 31 kepala sekolah yang diberhentikan, rinciannya adalah 21 orang dari tingkat SD, 7 dari SMP, dan 3 dari TK. Saat ini, posisi mereka telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses rekrutmen kepala sekolah baru yang akan segera dilaksanakan.
BACA JUGA
Kepala Sekolah SD Negeri Jaticempaka Pungli, Tanda Tangan Ijazah Dihargai Rp15 Ribu
Retret Kepala Sekolah Rakyat Tahap 1 Resmi Tutup, Ini Materinya!
Pihak Disdikpora Kabupaten Cianjur mengindikasikan bahwa gelombang pencopotan kepala sekolah ini akan berlanjut. Sebagian besar dari 31 pejabat yang diberhentikan rata-rata telah menjabat lebih dari 16 tahun.
Sementara itu, ratusan kepala sekolah lainnya akan menyusul diberhentikan secara bertahap setelah masa jabatan periode mereka saat ini habis, baik yang sedang berada di periode kedua, ketiga, maupun keempat.
“Ke depan masih banyak yang akan diberhentikan karena jabatannya sudah lebih dari dua periode, mulai dari tingkat TK, SD, sampai SMP,” pungkas Wawan.
(Aak)