JAKARTA,TM.ID: Salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal sebagai oknum anggota polisi, Aipda M sedang diproses oleh Propam Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Meetro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, Aipda M tidak mengenal tersangka dalam sindikat ini. Namun, ada seorang sopir taksi online yang mengenalkan tersangka dengan Aipda M.
“Oknum kepolisian yang kita tangkap ini mereka tidak kenal dengan sindikat ini, tetapi pada saat para tersangka ini panik bagaimana supaya lolos dari jeratan hukum, anggota ini ada yang mengenalkan sopir Grab kenalan daripada sindikat-sindikat ini ‘nih saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya’,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
BACA JUGA: Susi Pudjiastuti, Saat Mengetahui Kasus TPPO Penjualan Ginjal: Biadab!
Hengki menyebut, Aipda M ditetapkan sebagai tersangka karena sudah menyulitkan dan merintangi penyidikan dengan mengkaburkan jejak kasus TPPO penjualan ginjal.
“Apa yang terjadi setelah itu disuruh untuk pindah tempat, HP dihilangkan kemudian jejak data-data dihilangkan itu mempersulit penyidikan,” ujarnya.
“Kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya, paspornya apa itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja itu bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan karena HP-nya sudah hilang semua,” sambungnya.
(Saepul/Usamah)