Jeratan Pasal Berlapis untuk Orang Tua Murid Pelaku Ketepel Mata Guru

guru diketepel (2)
foto tangkap layar (Instagram/@sahabatsurga)
-

Tidak ada video disisipkan.

BENGKULU,TM.ID: Orang tua murid pelaku pengetepel mata guru bernama Zaharman (57), AJ (45) terkena pasal berlapis.

AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, dan terancam terkena kurungan penjara selama 16 tahun.

“Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar melansir Antara, Senin (7/8/2023).

AJ sempat melarikan diri seusai menganiaya guru anaknya itu selama empat hari lamanya.

“Tersangka selalu berpindah-pindah dengan cara menginap di rumah saudara dan rumah warga serta pondok dalam kebun,” tambah Denyfita.

BACA JUGA: Guru Diketapel Orang Tua Murid, Matanya Terancam Buta!

Denyfita juga menyebut, AJ adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2014 dan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Kronologis Guru Diketepel Orang Tua Murid

Diberitakan sebelumnya, guru SMAN 7 Rejang Lebong  bernama  Zaharman (57) menjadi korban penganiayaan wali murid dengan cara diketepel.

Berawal dari Zaharman menegur anak didiknya karena ketahuan merokok di sekolah.

Tak terima anaknya ditegur, si orang tua murid melakukan tindakan brutal, menembak muka sang guru dengan ketapel.

Akibatnya fatal, peluru ketapel tepat mengenai bola mata sebelah kanannya, dan langsung mengalami cedera serius. Kecil keungkinan mata kanan Zaharman tak akan bisa lagi melihat.

Zaharman pun harus menjalani operasi pada bola matanya usai diketapel oleh orang tua siswa.

BACA JUGA: Guru Saat Absen Murid Terapkan Quotes Of the Day, Netizen Terpukau

Dari keterangan akun Instagram @sahabatsurga, kejadian bermula saat guru yang menjadi korban diketapel itu,  menegur dan menindak muridnya yang kedapatan sedang merokok di belakang sekolah saat jam pelajaran.

“Kejadian bermula saat Pak Zaharman selaku guru olahraga menegur dan menindak muridnya yang diduga sedang merokok di belakang sekolah dan saat jam sekolah,” tulis akun @sahabat surga dikutip, Sabtu (05/8/2023).

Kini pak Zaharman hanya terbaring lemah di rumah sakit, dan harus menjalani serangkaian operasi pada bola matanya yang terkena ketepel orang tua murid itu.

Dalam video yang diunggah akun Instagram tersebut, Zaharman nampak masih terbaring di rumah dan di tangannya tampak selang infus, pada Kamis (03/8/2023).

Akun tersebut juga mengharapkan uluran tangan pengguna media sosial sebagai donasi untuk penyembuhan biaya operasi Zaharman.

Zaharman adalah guru olahraga di SMAN 7 Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Akibat kejadian itu, ia mendapat perawatan di RS Ar Bunda Kota Lubuklinggau (Sumsel).

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

2

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

3

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

4

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...

5

Surat Ghafir
Kenapa Surat Ghafir Punya 3 Nama? Simak Penjelasannya
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Surat Ghafir atau Surat At-Taul adalah nama lain dari surat Al Mu’minun....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...