Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombay Ilegal Asal New Zealand Digagalkan TNI AL

Penulis: Aak

TNI AL penyelundupan Bawang Bombay
(YouTube Puspen TNI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

PONTIANAK, TEROPONGMEDIA.ID — Tim F1QR Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan penyelundupan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.

Baarang bukti yang berhasil disita sebanyak tiga truk Fuso dengan total muatan 46 ton bawang bombay yang diduga berasal dari New Zealand.

Wadan Lantamal 12 Pontianak, Kolonel Marinir Qomarudin membeberkan, penangkapan pertama terjadi pada 6 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu Tim F1QR Lantamal XII menemukan satu unit truk Fuso bernomor polisi H 9921 ME bermuatan 25 ton bawang bombay ilegal yang disamarkan dengan satu ton barang rongsok. Truk tersebut telah masuk ke dalam kapal Dharma Kartika VII dengan rute Pontianak-Semarang.

“Sopir truk, Suyatno (62), warga Semarang, dapat diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kolonel Marinir Qomarudin di Pontianak, seperti dilansir Antara, Sabtu (8/2/2025).

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap Suyatno mengungkapkan adanya truk lain yang belum masuk kapal. Pada pukul 23.00 WIB, Tim F1QR menemukan truk Fuso H 9134 QA bermuatan 8,6 ton bawang bombay dan satu unit mobil Land Rover beserta suku cadang mobil di daerah PAL V Pontianak. Sopir truk melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.

BACA JUGA: Pagar Laut di Tangerang Dibongkar TNI AL Bersama Warga

Pengembangan lebih lanjut bersama BAIS TNI dan Bea Cukai pada 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan satu unit truk fuso ketiga bernomor polisi KH 1894 TM.

Truk ini membawa 13,4 ton bawang bombay, satu unit motor Vario, serta tiga ball barang bekas. Sopir truk ini juga tidak ditemukan di lokasi.

“Dari ketiga penangkapan tersebut, total bawang bombay yang diamankan mencapai 46 ton. Dengan estimasi harga Rp30.000 per kilogram, total nilai muatan bawang bombay ilegal ini mencapai Rp1,38 miliar,” tuturnya.

Tersangka Suyatno diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Lantamal XII telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Karantina Pelabuhan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak berwenang.

“Keberhasilan ini diharapkan dapat melindungi petani bawang bombay lokal dari kerugian akibat masuknya produk impor ilegal. Dengan demikian, harga panen petani lokal akan lebih stabil dan meningkatkan perekonomian mereka,” kata Qomarudin.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tarif Listrik
CEK FAKTA: Tarif Listrik Nasional Naik Mulai Juli 2025?
Investasi Bandara Kertajati
Potensi Gak Jelas, Pemkab Majalengka Batalkan Investasi Rp150 M ke Bandara Kertajati
Pelecehan seksual Purwakarta
Kasus Pelecehan Seksual Guncang Purwakarta, Disdik Siapkan Surat Edaran Pengamanan Siswa
Maka cavalry duta sheila on 7
Maka Cavalry Duta Sheila On 7, Modifikasi Spesial!
uji tabrak toyota innova zenix
Hasil Uji Tabrak Toyota Innova Zenix di India, Proteksi Baik untuk Keluarga
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

4

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

5

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.