BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selain dana pensiun, tunjangan yang ditawarkan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menjadi salah satu daya tarik masyarakat.
Tunjangan PNS
Berikut ini merupakan sejumlah tunjangan yang akan didapat oleh seorang PNS.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan terbesar yang akan diterima. Besarnya tunjangan ini bervariasi tergantung pada pangkat golongan dan instansi tempat bekerja, baik itu instansi pusat maupun daerah.
Saat ini, tunjangan kinerja tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok mereka.
Namun, jika kedua suami-istri sama-sama menjadi PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dari keduanya, dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Selain tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur tentang tunjangan anak. Besarnya tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok.
Untuk memenuhi syarat, anak tersebut harus berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Besarnya tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Besarnya tunjangan ini berbeda-beda, mulai dari Rp 35.000 hingga Rp 41.000 per hari, tergantung pada golongan PNS.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki posisi eselon, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
6. Perjalanan Dinas
Selama menjalankan tugasnya, PNS sering kali melakukan perjalanan dinas. Setiap perjalanan dinas akan mendapatkan uang saku, biasanya disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Golongan dan Gaji PNS
Penggolongan PNS didasarkan pada tingkat pendidikan dan masa kerja. PNS dapat naik golongan setiap empat tahun sesuai dengan masa kerja golongan (MKG).
PNS juga diperbolehkan meningkatkan pendidikan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.
Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, dan besarnya berjenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Tunjangan yang diterima oleh seorang PNS berbeda-beda tergantung pada masa kerja, instansi, dan jabatan baik struktural maupun fungsional.
Saat masih menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima pegawai sebesar 80 persen.
Pada tahun 2024, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah daftar gaji PNS untuk golongan I hingga IV terbaru.
Berikut daftar gaji PNS untuk golongan I hingga IV terbaru.
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
- Golongan IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
BACA JUGA: Kapan PNS Dapat Pensiun? Ini Syarat dan Jenisnya
4. Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan demikian, seorang PNS tidak hanya mendapat dana pensiun, tapi juga mendapat sejumlah tunjungan yang akan diperoleh.
(Vini/Budis)