Pahami Hak Pensiun PNS! Pentingnya Perlindungan di Masa Tua

Pensiun PNS
Pensiun PNS. (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pensiun ialah sebuah tindakan manajemen yang dilakukan oleh Pemerintah untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi PNS selama bekerja untuk negara, juga sebagai upaya perlindungan untuk janda/duda PNS di masa tua.

Adanya pemberian pensiun, bukan hanya sebatas untuk pns yang telahmencapai batas usia pensiun atau karena kondisi kesehatan tertentu, tapi juga sebagai jaminan masa-masa setelah pensiun.

Tidak Semua PNS Dapat Manfaat Pensiun

Namun, tidak semua pegawai negeri sipil yang memasuki masa pensiun mendapatkan manfaat pensiun. Manfaat pensiun hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil yang mengundurkan diri dengan status “Diberhentikan Dengan Hormat”.

Sedangkan, PNS yang diberhentikan dengan status “Diberhentikan Tidak Dengan Hormat” tidak berhak menerima pensiun.

Berdasarkan Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 91 ayat 1 menyatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil yang mengakhiri masa kerjanya memiliki hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Persyaratan dan aturan untuk memenuhi syarat menerima pensiun dijelaskan dalam ayat berikutnya, yaitu pasal 91 ayat 2.

Syarat-syarat tersebut mencakup beberapa hal, seperti kematian, pensiun sesuai permintaan dengan mencapai usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, pensiun dini akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, atau ketidakmampuan fisik dan/atau mental untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab.

Batas Usia Pensiun Secara Hormat

Pegawai negeri sipil yang pensiun secara hormat setelah mencapai batas usia pensiun memenuhi syarat untuk menerima pensiun jika telah bekerja selama minimal sepuluh tahun, termasuk minimal lima tahun sebagai PNS saat pensiunnya.

Batas usia pensiun untuk pegawai negeri sipil ditetapkan berdasarkan jabatan yang dipegang. Setiap bulan, pensiun yang diterima oleh pegawai negeri sipil dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok terakhir mereka.

Apabila seorang pegawai negeri sipil meninggal dunia, hak kepegawaian akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan besaran pensiun yang bervariasi tergantung pada status dan keadaan keluarga pegawai negeri sipil yang meninggal.

BACA JUGA: Kapan PNS Dapat Pensiun? Ini Syarat dan Jenisnya

Jika seorang pegawai negeri sipil meninggal dalam menjalankan tugasnya, hak kepegawaian akan diberikan kepada keluarga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dan besaran pensiun yang didapat juga bervariasi tergantung pada status dan keadaan keluarga PNS yang meninggal.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City