Klasifikasi Pangkat dan Gaji PNS Golongan I

Pensiun PNS
Pensiun PNS. (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 telah menetapkan bahwa pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  adalah cerminan dari tingkat jabatan yang didasarkan pada kompleksitas, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan.

Setiap PNS pastinya memiliki tunjangan pensiunan setelah dinyatakan purna tugas berdasarkan batas waktu masa pengabdian.

Pentingnya Klasifikasi Pangkat

Klasifikasi pangkat ini menjadi landasan utama dalam perhitungan gaji, tunjangan, serta fasilitas bagi setiap PNS. Dalam setiap golongan, PNS akan dikelompokkan menjadi 4-5 tingkatan (a, b, c, d, dan e), masing-masing dengan pangkat dan gaji pokok yang berbeda.

Tingkatan dalam Setiap Golongan

Golongan I, yang merupakan golongan terendah, menempatkan PNS dengan pangkat juru. Pada tingkatan ini, PNS umumnya belum diwajibkan memiliki keahlian teknis tertentu, dan memenuhi kriteria berikut ini.

  • Lulusan Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang belum memiliki keterampilan teknis khusus yang diwajibkan.
  • Mereka yang menduduki jabatan dengan tingkat tanggung jawab yang relatif rendah dalam struktur kepegawaian.
  • Orang-orang yang baru memulai karirnya dalam dunia pelayanan publik dan masih berada pada tahap awal pengembangan keterampilan dan pengetahuan.

Klasifikasi Pangkat dan Gaji Golongan I

  • Golongan Ia: juru muda (Rp1.685.700 – Rp2.522.600).
  • Golongan Ib: juru muda tingkat I (Rp1.840.800 – Rp2.670.700).
  • Golongan Ic: juru (Rp1.918.700 – Rp2.783.700).
  • Golongan Id: juru tingkat I (Rp1.999.900 – Rp2.901.400).

Selain pangkat, masa kerja juga menjadi faktor penentu dalam menentukan besaran gaji pokok yang akan diterima oleh seorang PNS.

BACA JUGA: Daftar Formasi CPNS 2024 untuk SMA, Siap-siap Daftar!

Melalui sistem pangkat ini, diharapkan bahwa setiap PNS akan diberikan penghargaan yang sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan kontribusinya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Setiap bulan, pensiunan PNS menerima kompensasi berupa pensiun dasar. Selain PNS, kompensasi serupa juga diberikan kepada aparatur negara lain, seperti TNI dan Polri.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026