Klasifikasi Pangkat dan Gaji PNS Golongan I

Pensiun PNS
Pensiun PNS. (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 telah menetapkan bahwa pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  adalah cerminan dari tingkat jabatan yang didasarkan pada kompleksitas, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan.

Setiap PNS pastinya memiliki tunjangan pensiunan setelah dinyatakan purna tugas berdasarkan batas waktu masa pengabdian.

Pentingnya Klasifikasi Pangkat

Klasifikasi pangkat ini menjadi landasan utama dalam perhitungan gaji, tunjangan, serta fasilitas bagi setiap PNS. Dalam setiap golongan, PNS akan dikelompokkan menjadi 4-5 tingkatan (a, b, c, d, dan e), masing-masing dengan pangkat dan gaji pokok yang berbeda.

Tingkatan dalam Setiap Golongan

Golongan I, yang merupakan golongan terendah, menempatkan PNS dengan pangkat juru. Pada tingkatan ini, PNS umumnya belum diwajibkan memiliki keahlian teknis tertentu, dan memenuhi kriteria berikut ini.

  • Lulusan Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang belum memiliki keterampilan teknis khusus yang diwajibkan.
  • Mereka yang menduduki jabatan dengan tingkat tanggung jawab yang relatif rendah dalam struktur kepegawaian.
  • Orang-orang yang baru memulai karirnya dalam dunia pelayanan publik dan masih berada pada tahap awal pengembangan keterampilan dan pengetahuan.

Klasifikasi Pangkat dan Gaji Golongan I

  • Golongan Ia: juru muda (Rp1.685.700 – Rp2.522.600).
  • Golongan Ib: juru muda tingkat I (Rp1.840.800 – Rp2.670.700).
  • Golongan Ic: juru (Rp1.918.700 – Rp2.783.700).
  • Golongan Id: juru tingkat I (Rp1.999.900 – Rp2.901.400).

Selain pangkat, masa kerja juga menjadi faktor penentu dalam menentukan besaran gaji pokok yang akan diterima oleh seorang PNS.

BACA JUGA: Daftar Formasi CPNS 2024 untuk SMA, Siap-siap Daftar!

Melalui sistem pangkat ini, diharapkan bahwa setiap PNS akan diberikan penghargaan yang sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan kontribusinya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Setiap bulan, pensiunan PNS menerima kompensasi berupa pensiun dasar. Selain PNS, kompensasi serupa juga diberikan kepada aparatur negara lain, seperti TNI dan Polri.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City