Penjelasan DJP Sumbar Jambi Soal Pajak Natura Barang Promosi yang Diterima Selebgram

Penjelasan DJP Sumbar Jambi Mengenai Pajak Natura Barang Promosi yang Diterima oleh Selebgram-10-7-2023
Penjelasan DJP Sumbar Jambi Mengenai Pajak Natura Barang Promosi yang Diterima oleh Selebgram.

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=DTjBP4bgG5Q[/embedyt]

SUMATRA BARAT,TM.ID: Mulai dari tanggal 1 Juli yang lalu, pemerintah telah memulai implementasi pajak natura atau pajak kenikmatan yang tidak hanya berlaku untuk pekerja atau pegawai, tetapi juga diperluas hingga mencakup artis dan selebgram. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan memperluas basis pajak dengan mengenakan pajak pada berbagai bentuk penghasilan non-gaji yang diterima oleh individu.

Aturan pajak natura ini tidak terbatas hanya pada pekerja formal, melainkan juga melibatkan individu-individu di industri hiburan, terutama artis dan selebgram. Pemerintah melihat potensi penghasilan yang signifikan yang diperoleh oleh para artis dan selebgram melalui endorse atau promosi barang di media sosial. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk memberlakukan pajak natura pada barang-barang endorse atau promosi yang diterima oleh selebgram dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam konteks ini, selebgram yang menerima barang endorse atau promosi akan dikenakan pajak natura. Pajak ini akan dihitung berdasarkan nilai barang endorse atau promosi yang diterima oleh selebgram dan akan menjadi tanggung jawab mereka untuk melaporkan dan membayar pajak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pemerintah berharap bahwa dengan memasukkan selebgram ke dalam kategori subjek pajak natura, akan terjadi peningkatan penerimaan pajak yang signifikan dan lebih adil dalam sistem perpajakan negara.

Implementasi pajak natura ini juga bertujuan untuk menciptakan kesadaran pajak yang lebih luas di kalangan artis dan selebgram, serta mengurangi potensi praktik penghindaran pajak dalam industri ini. Dengan mewajibkan pajak pada barang endorse atau promosi yang digunakan untuk keperluan pribadi, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dan menjaga kesetaraan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Namun, perlu ditekankan bahwa aturan pajak natura ini harus dipatuhi oleh seluruh individu yang terlibat dalam menerima barang endorse atau promosi untuk keperluan pribadi, termasuk artis dan selebgram. Pelaksanaan dan penegakan aturan ini akan melibatkan kerja sama antara pemerintah, lembaga perpajakan, dan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan yang tepat dan adil dalam mengenakan pajak natura pada penghasilan non-gaji yang diterima oleh artis dan selebgram.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Mutilasi di Garu-Cover
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Mutilasi di Garut: Korban dalam Kondisi Terikat
joe biden debat pilpres amerika serikat
Penampilan Biden di Debat Pilpres Panen Kritik
Kuliner Pantai Karang Bolong Kebumen
Yuk, Intip Kuliner Unik di Pantai Karang Bolong Kebumen
Korban Mutilasi Garut
Penemuan Mayat Korban Mutilasi Gemparkan Warga Garut
judi online kelurahan
Tekan Peredaran Judi Online, HP Para Pegawai di Kelurahan Jakbar Diperiksa
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

4

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024