Penjelasan DJP Sumbar Jambi Soal Pajak Natura Barang Promosi yang Diterima Selebgram

Penjelasan DJP Sumbar Jambi Mengenai Pajak Natura Barang Promosi yang Diterima oleh Selebgram-10-7-2023
Penjelasan DJP Sumbar Jambi Mengenai Pajak Natura Barang Promosi yang Diterima oleh Selebgram.

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=DTjBP4bgG5Q[/embedyt]

SUMATRA BARAT,TM.ID: Mulai dari tanggal 1 Juli yang lalu, pemerintah telah memulai implementasi pajak natura atau pajak kenikmatan yang tidak hanya berlaku untuk pekerja atau pegawai, tetapi juga diperluas hingga mencakup artis dan selebgram. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan memperluas basis pajak dengan mengenakan pajak pada berbagai bentuk penghasilan non-gaji yang diterima oleh individu.

Aturan pajak natura ini tidak terbatas hanya pada pekerja formal, melainkan juga melibatkan individu-individu di industri hiburan, terutama artis dan selebgram. Pemerintah melihat potensi penghasilan yang signifikan yang diperoleh oleh para artis dan selebgram melalui endorse atau promosi barang di media sosial. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk memberlakukan pajak natura pada barang-barang endorse atau promosi yang diterima oleh selebgram dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam konteks ini, selebgram yang menerima barang endorse atau promosi akan dikenakan pajak natura. Pajak ini akan dihitung berdasarkan nilai barang endorse atau promosi yang diterima oleh selebgram dan akan menjadi tanggung jawab mereka untuk melaporkan dan membayar pajak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pemerintah berharap bahwa dengan memasukkan selebgram ke dalam kategori subjek pajak natura, akan terjadi peningkatan penerimaan pajak yang signifikan dan lebih adil dalam sistem perpajakan negara.

Implementasi pajak natura ini juga bertujuan untuk menciptakan kesadaran pajak yang lebih luas di kalangan artis dan selebgram, serta mengurangi potensi praktik penghindaran pajak dalam industri ini. Dengan mewajibkan pajak pada barang endorse atau promosi yang digunakan untuk keperluan pribadi, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dan menjaga kesetaraan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Namun, perlu ditekankan bahwa aturan pajak natura ini harus dipatuhi oleh seluruh individu yang terlibat dalam menerima barang endorse atau promosi untuk keperluan pribadi, termasuk artis dan selebgram. Pelaksanaan dan penegakan aturan ini akan melibatkan kerja sama antara pemerintah, lembaga perpajakan, dan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan yang tepat dan adil dalam mengenakan pajak natura pada penghasilan non-gaji yang diterima oleh artis dan selebgram.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.