Pengemudi Ojol Hingga Kurir dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Keuntungannya

Diskon BPJS
Airlangga Hartarto (dok Setpres BPMI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah memberikan diskon 50% untuk iuran dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir. Diskon ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi 8+4+5.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan bagi pekerja bukan penerima upah, yang mencakup pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik.

“Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.

Melalui program ini, Pemerintah memberikan potongan iuran atau diskon sebesar 50 persen yang akan berlaku selama enam bulan, dengan target 731.361 penerima manfaat.

“Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50% untuk JKK dan JKM,” jelas Airlangga.

Baca Juga:

Pemerintah Resmikan Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, Ini Daftar Lengkapnya

Media Asing Soroti Demo Ojol Hari Ini, Minta Menhub Dicopot!

Ia merinci manfaat perlindungan melalui program JKK, diantaranya pekerja akan mendapatkan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta bagi dua orang anak.

Sementara melalui program JKM, yakni ahli waris akan berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Adapun Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk mendukung kebijakan ini yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah berharap semakin banyak pekerja informal mendaftar dan memperoleh perlindungan sosial yang lebih memadai.

Airlangga juga menyampaikan bahwa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah ini akan dilanjutkan pada 2026.

Tahun 2026, pemerintah akan memperluas target penerima manfaat, mencakup petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga dengan target penerima mencapai 9,9 juta dan anggaran Rp753 miliar.

“Ini bukan hanya untuk ojol dan juga pangkalan dan yang lain, tetapi juga pekerja bukan menerima upah lainnya seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga,” ucap Airlangga.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri