Pengemudi Ojol Hingga Kurir dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Keuntungannya

Diskon BPJS
Airlangga Hartarto (dok Setpres BPMI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah memberikan diskon 50% untuk iuran dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir. Diskon ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi 8+4+5.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan bagi pekerja bukan penerima upah, yang mencakup pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik.

“Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.

Melalui program ini, Pemerintah memberikan potongan iuran atau diskon sebesar 50 persen yang akan berlaku selama enam bulan, dengan target 731.361 penerima manfaat.

“Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50% untuk JKK dan JKM,” jelas Airlangga.

Baca Juga:

Pemerintah Resmikan Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, Ini Daftar Lengkapnya

Media Asing Soroti Demo Ojol Hari Ini, Minta Menhub Dicopot!

Ia merinci manfaat perlindungan melalui program JKK, diantaranya pekerja akan mendapatkan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta bagi dua orang anak.

Sementara melalui program JKM, yakni ahli waris akan berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Adapun Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk mendukung kebijakan ini yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah berharap semakin banyak pekerja informal mendaftar dan memperoleh perlindungan sosial yang lebih memadai.

Airlangga juga menyampaikan bahwa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah ini akan dilanjutkan pada 2026.

Tahun 2026, pemerintah akan memperluas target penerima manfaat, mencakup petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga dengan target penerima mencapai 9,9 juta dan anggaran Rp753 miliar.

“Ini bukan hanya untuk ojol dan juga pangkalan dan yang lain, tetapi juga pekerja bukan menerima upah lainnya seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga,” ucap Airlangga.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City