Kapan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Cair di Tahun 2025?

Gaji PNS
Ilustrasi-Pegawai PNS (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, publik dihebohkan dengan isu viral mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Isu ini beredar luas di media sosial, memicu keresahan di kalangan PNS. Kabarnya, penghapusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memangkas anggaran negara.

Namun, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah membantah isu tersebut. Meskipun demikian, beliau juga tidak memberikan konfirmasi secara gamblang mengenai pencairan gaji tambahan ini.

Beliau hanya menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah terkait pencairan gaji ke-13 dan ke-14, tanpa menjelaskan detailnya. Lebih lanjut, beliau mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Kepastian Pencairan Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS Tahun 2024

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 PNS tahun 2024.

Meskipun demikian, kita dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sebagai acuan.

PP ini mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13, namun belum memberikan kepastian tanggal pencairan.

Berdasarkan aturan sebelumnya, gaji ke-13 PNS biasanya dicairkan pada bulan Juli hingga Agustus, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Sementara itu, gaji ke-14 PNS (THR) umumnya dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

BACA JUGA : Langkah-Langkah Pendaftaran CPNS Januari 2025, Simak Informasinya

Komponen Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS

Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu membiayai pendidikan anak. Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, namun tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

Gaji ke-14 (THR) terdiri dari gaji pokok/pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City