BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — DPRD Kabupaten Cirebon mendorong pembentukan tim ad hoc lintas sektoral guna menangani persoalan pengemis di kawasan situs Makam Sunan Gunung Jati. Tim ini diharapkan dapat merumuskan solusi jangka pendek maupun jangka panjang yang tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga mengedepankan penataan yang inklusif serta berbasis pada upaya pemberdayaan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati, dalam rapat bersama Sekda dan sejumlah instansi terkait, menegaskan pentingnya membentuk tim ad hoc yang melibatkan berbagai SKPD, seperti Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta lembaga-lembaga yang menangani urusan sosial dan keagamaan.
“Penataan pengemis di Makam Sunan Gunung Jati ini harus lintas instansi. Jangan hanya menertibkan, tapi juga mempertimbangkan nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan situs,” ungkap Nurhayati, Kamis (5/6/2025).
Hal senada disampaikan Nova Fikrotushofiyah, Wakil Ketua Komisi I. Dia menilai, tim ad hoc sebagai langkah konkret untuk mengatasi masalah yang sudah berlangsung lama namun kerap dibiarkan.
“Tim ad hoc harus segera dibentuk dan berkelanjutan. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan masalah pengemis, tapi merancang wajah baru wisata religi yang nyaman sekaligus ramah sosial,” katanya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmi Riva’i, mengakui bahwa permasalahan ini bersifat kompleks. Menurutnya, keberadaan pengemis di area Makam Sunan Gunung Jati tidak semata berkaitan dengan aspek ketertiban, melainkan juga menyangkut persoalan kepemilikan lahan, dinamika struktur sosial masyarakat setempat, serta keterbatasan regulasi terkait pengelolaan wisata yang berbasis komunitas.
“Perlu komunikasi yang baik, perlu regulasi, perlu pendekatan budaya. Kita siap bentuk tim ad hoc jika memang dibutuhkan,” ucapnya.
Sedangkan pihak Dinas Budpar mengakui masalah menjadi makin kompleks karena sebagian besar pengemis berasal dari Desa Astana, tempat situs makam berada. Kabid Pariwisata Disbudpar Cirebon, Ari, menyebut, 30% warga desa itu menggantungkan hidup dari aktivitas mengemis.
Baca Juga:
Kembalikan Kejayaan Pasar Ceplak, Wakil Bupati Garut Tertibkan Pengamen dan Pengemis
“Kami butuh data dari Dinas Sosial. Jangan-jangan mereka belum masuk dalam sistem perlindungan sosial,” ujarnya.
Ari menuturkan bahwa pendekatan represif saja tidaklah memadai dalam menangani persoalan tersebut. Saat ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tengah merancang regulasi kepariwisataan yang akan dituangkan dalam beberapa Peraturan Bupati (Perbup), mencakup pengembangan desa wisata, pembentukan kelompok sadar wisata, hingga mendorong investasi pariwisata yang melibatkan partisipasi masyarakat.
“Kalau mau ditata, semua harus punya peran. Perda pariwisata sudah kami siapkan, tinggal kita kuatkan di pelaksanaannya,” tukasnya.
(Virdiya/Aak)