BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengecer tak lagi bisa menjual gas LPG 3kg mulai hari ini (1/2/2025). Pengecer harus mendaftarkan diri menjadi agen pangkalan jika ingin menjual elpiji 3kg.
“Pengecer justru kami jadikan pangkalan melalui pendaftaran nomor induk berusaha atau NIB terlebih dahulu,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Yuliot Tanjung.
“Mereka bisa mendaftarkan NIK sebagai dasar, kemudian masuk ke dalam sistem OSS atau one single submission yang sudah kami integrasikan dengan sistem Kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri,” Yuliot menambahkan.
Pengecer yang berhasil mendaftar melalui OSS akan mendapatkan penerbitan Nomor Induk Berusaha alias NIB.
Cara Daftar Agen Elpiji 3Kg
Bagaimana cara daftar sebagai agen gas elpiji 3 kg:
- Buka laman www.oss.go.id
- Klik daftar pada tombol di pojok kanan
- Isi data lengkap pada formulir pendaftaran, termasuk Nomor Induk Kependudukan atau NIK, tanggal lahir, nomor telepon, email
- Klik centang dan Submit.
- Setelah mengisi semua formulir, cek email masuk untuk aktivasi
- Klik Aktivasi
- Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email
Ajukan permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK dan NIB, dengan cara sebagai berikut:
1. Lewat situs website
- Buka laman www.oss.go.id
- Klik Home
- Login dengan memasukkan alamat email dan password yang dikirim ke email
- Pilih menu Permohonan
- Klik IUMK
- Klik Nomor Induk Berusaha
- Isi data profil yang masih kosong
- Klik Simpan dan Lanjutkan
- Klik Tambah Usaha
- Setelah terisi semua, klik Simpan
- Klik Selanjutnya
- Pada formulir izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya
- Pastikan data sudah benar, lalu klik centang
- Klik Proses NIB dan Izin Usaha
- Klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha
2. Lewat aplikasi
- Unduh Aplikasi OSS Indonesia di Google Play Store atau App Store
- Buka Aplikasi OSS Indonesia
- Pilih ‘Daftar’
- Masukan nomor HP
- Klik ‘Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp’
- Masukan kode verifikasi yang dikirimkan lewat WhatsApp
- Akan muncul notifikasi Kode berhasil diverifikasi
- Atur Password menggunakan minimal delapan karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial
- Lengkapi formulir
- Akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil
- Login dengan nomor ponsel dan password
- Lengkapi data pelaku usaha seperti Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki
- Isi bagian bidang usaha dengan kode lima digit/angka KBLI 2020 dengan cara mengetik kata kunci seperti warung makan, penangkapan ikan, kaki lima
- Isi kolom luas lahan dan modal usaha
- Klik Validasi Risiko
- Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha
- Lengkapi Formulir Permohonan Baru
- Isi bagian daftar produk atau jasa. Jika produk atau jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib Standar Nasional Indonesia alias SNI, maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih ‘Tidak’
- Klik centang pernyataan mandiri yang menunjukkan pelaku usaha harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah
- Klik ‘Tambah bidang usaha’ jika ingin menambahkan bidang usaha lain
- Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya
- Cetakan NIB Berhasil Terbit
BACA JUGA: Tok, Hari Ini Pengecer Gas LPG 3 Kg Resmi Dihapus
Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk menjadi agen pangkalan gas elpiji k3g. Caranya sebagai berikut:
- Buka laman https://kemitraan.patraniaga.com/
- Tandai lokasi untuk membuka usaha agen pangkalan gas elpiji 3kg dengan mengisi Provinsi, Kota, Kecamatan hingga kode pos
Klik registrasi - Lengkapi dokumen persyaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran.
(Kaje/Budis)