JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pengawasan soal jastip barang impor juga bakal dilakukan hingga di pelabuhan. Hal itu dilakukan dengan menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Dalam hal ini, Pemerintah akan memperketat pengawasan bisnis jasa titip (jastip). Hal itu dilakukan untuk meredam banjir barang impor.
“Ini kerja sama dari Dirjen Imigrasi jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan,” tutur Airlangga di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
BACA JUGA : Sri Mulyani Bongkar Modus Barang Impor Rusak Pasar RI
Seperti diketahui, saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean FOB US$500 per orang, diberikan pembebasan bea masuk.
Airlangga mengatakan,apabila nilainya melebihi US$500 per orang d pungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dengan rincian: BM: 10 persen (Flat), PPN: 11 persen, dan PPh: 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).
“Dari Kementerian Keuangan sudah membuat regulasi untuk jarak barang titipan itu yang bebas di bawah US$500, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan pengetatan pengawasan jastip ini tak lepas dari keluhan asosiasi maupun masyarakat imbas barang impor yang membanjiri pasar tradisional.
Airlangga menyebut saat ini pasar tradisional sepi dan penjualan barang impor makin tinggi di e-commerce.
Airlangga menambahkan barang impor akan mengganggu pangsa pasar dan produksi barang dalam negeri. Apalagi, saat ini marak impor ilegal pakaian bekas.
Menurutnya, hal ini pun dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri.
“Oleh karena itu perlu beberapa hal yang berkaitan hal tersebut untuk diregulasi ulang,” kata Airlangga.
(Usamah)