Pengakuan Wahyu dalam Kasus Hasto: Ditawari Uang Tio CS hingga Minta Rp 1 Miliar.

wahyu hasto
(Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan, soal permintaan PDIP kepadanya agar membantu Harun Masiku sebagai pengganti Caleg meninggal Nazarudin Kiemas.

Hal itu, diterangkan Wahyu selaku saksi sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Ada maksud ya karena saudara di Komisioner KPU juga membantu meyakinkan masing-masing komisioner agar mau melaksanakannya putusan tersebut?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Adapun putusan yang dimaksud adalah fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pergantian caleg meninggal. PDIP berkeinginan agar keputusan penggantian diserahkan kepada partai, bukan calon yang memiliki suara terbanyak kedua.

Wahyu menampik, bahwa dirinya melobi KPU RI untuk meloloskan fatwa itu. Ia menegaskan, saat itu, Komisioner KPU menolak permintaan PDIP untuk meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.

“Dalam dokumen-dokumen resmi, kami bertujuh bulat tidak menerima permohonan tersebut, dan itu menurut hemat saya juga bisa dikonfirmasi oleh anggota KPU RI yang lain,” ujar Wahyu.

Lalu, ia ditawarkan uang oleh mantan anggota Bawaslu  Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahry, dan Advokat Donny Tri Istiqomah. Wahyu menyebut, bahwa komunikasi dilakukan oleh Agustinus Tio.

“Saya memastikan itu (tawaran uang dari Tio cs) ada, cuma saya lupa kapan tanggalnya,” ucap Wahyu.

BACA JUGA:

Pusaran Kasus Harun Masiku dan Hasto, KPK Endus Dugaan Djoko Tjandra Jadi Donatur

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Hasto Siapkan Banding

Ia menegaskan, tidak pernah meminta pertama lantaran KPU sudah menyepakati, bahwa permintaan PDIP tak dapat direalisasi.

“Setahu saya, Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu,” kata Wahyu.

Ia mengaku, dana awaln sebesar Rp 750 juta. Akan tetapi, Wahyu meminta dana lebih ditambahkan. Jaksa [un menyebut, ada istilah ‘seribu’ sebagai kode dari Wahyu kepada Tio. Nominal itu, berarti Rp 1 miliar.

“Dari transaksi ini, setelah Rp750 (juta), Rp1 miliar (dengan kode) 1.000 ya, Rp900 (juta), dealnya berapa untuk pengurusan itu? Yang disepakati akhirnya berapa?” tanya jaksa.

Wahyu menyebut, tidak ada kesepakatan saat itu. Ia menjelaskan, permintaan pengganti Harun Masiku sukar untuk dilakukan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City