Pengacara Ronald Tannur Bantah Beri Uang ke Hakim Heru, Akui Salah Cantumkan Nama

Penulis: Vini

Pengacara ronald Tannur
(RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, membantah telah memberikan uang kepada hakim Heru Hanindyo dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa mengaku keliru mencantumkan nama Heru di slip penukaran valuta asing atau money changer.

Pernyataan ini disampaikan Lisa saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

Dalam sidang, kuasa hukum Heru menanyakan apakah benar kliennya menerima uang Rp1 miliar dan SGD 120 ribu, seperti yang tertulis dalam dakwaan jaksa.

“Di dakwaan itu, Pak Heru menerima Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu?” tanya kuasa hukum Heru.

Lisa langsung membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa uang itu merupakan honornya sebagai kuasa hukum Ronald Tannur.

“Sudah saya sampaikan bahwa itu honor saya dari klien. Kebetulan majelisnya Pak Heru, dan itu hanya tulisan saya saja. Saya minta maaf, Pak Heru,” ujar Lisa.

Lisa menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah diberikan kepada Heru.

“Bukan untuk Pak Heru, itu honor saya, kebetulan majelisnya Pak Heru,” katanya.

Mendengar pengakuan Lisa, Heru Hanindyo mempertanyakan pencatutan namanya di slip money changer. Ia merasa namanya telah tercemar akibat hal tersebut.

“Apakah Saudara menyerahkan uang itu kepada saya?” tanya Heru.

“Tidak,” jawab Lisa.

Heru kemudian mengutip bukti yang mencantumkan namanya dalam slip penukaran uang.

“Sekali lagi, yang disebutkan Rp500 juta tambah Rp500 juta tambah SGD 120 ribu, kemudian ada foto uang dolar. Ditulis ‘Pak Heru Ronald’ kemudian yang slip money changer, ditulis ‘P Heru Ronald’. Itu Saudara kasih gak ke saya?” tanya Heru dengan nada tegas.

BACA JUGA: 

Kejagung Telusuri Uang Sitaan dari Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tanur

Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah Diduga Milik Pengacara Ronald Tannur

Lisa kembali meminta maaf dan menegaskan bahwa uang tersebut bukan untuk Heru. Namun, Heru tetap merasa keberatan.

“Kenapa sekali lancang Saudara tulis nama saya tapi Saudara tidak memberikan? Ini kan jadi ambigu seperti ini,” ujar Heru.

Heru kembali bertanya apakah Lisa pernah memberikan uang dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, Yen Jepang, Riyal Arab Saudi, dolar Amerika, serta Euro.

“Tidak, Pak,” jawab Lisa tegas.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 3,67 miliar. Ketiga hakim yang didakwa adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

JPU menduga uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang mereka tangani, khususnya untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

“Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata jaksa Bagus Kusuma Wardhana dari Kejaksaan Agung dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, JPU mengungkap rincian dugaan gratifikasi yang diterima masing-masing hakim:

  1. Erintuah Damanik: Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25.
  2. 2. Mangapul: Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.
  3. 3. Heru Hanindyo: Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715.

Ketiga hakim tersebut didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain gratifikasi, ketiganya juga didakwa menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang melanggar Pasal 12C, Pasal 6 Ayat 2, atau Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Potong rambut dan kuku
Apa Hukum Potong Rambut dan Kuku Bagi Orang yang Berkurban?
Stephanie Poetri
Resmi Menikah di LA, Ini Karir Stephanie Poetri
Tentara Yaman
CEK FAKTA: Tentara Yaman Serang Israel
warung mbok yem
Warung Mbok Yem Tutup? Penjaga Tak Tahu Siapa Penerus dan Ungkap Kondisi Monyet Peliharaan
Tawuran antar pemuda
Tawuran Pemuda di Lamongan Tewaskan Remaja 15 Tahun, Satu Pelaku Diamankan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

2

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

3

Di Balik Keramaian

4

19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon

5

Penjaga Roda Terakhir
Headline
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
PBB PHK Massal
Efisiensi Anggaran, PBB Bakal PHK Massal 6.900 Karyawan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.