Pengacara Ronald Tannur Bantah Beri Uang ke Hakim Heru, Akui Salah Cantumkan Nama

Pengacara ronald Tannur
(RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, membantah telah memberikan uang kepada hakim Heru Hanindyo dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa mengaku keliru mencantumkan nama Heru di slip penukaran valuta asing atau money changer.

Pernyataan ini disampaikan Lisa saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

Dalam sidang, kuasa hukum Heru menanyakan apakah benar kliennya menerima uang Rp1 miliar dan SGD 120 ribu, seperti yang tertulis dalam dakwaan jaksa.

“Di dakwaan itu, Pak Heru menerima Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu?” tanya kuasa hukum Heru.

Lisa langsung membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa uang itu merupakan honornya sebagai kuasa hukum Ronald Tannur.

“Sudah saya sampaikan bahwa itu honor saya dari klien. Kebetulan majelisnya Pak Heru, dan itu hanya tulisan saya saja. Saya minta maaf, Pak Heru,” ujar Lisa.

Lisa menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah diberikan kepada Heru.

“Bukan untuk Pak Heru, itu honor saya, kebetulan majelisnya Pak Heru,” katanya.

Mendengar pengakuan Lisa, Heru Hanindyo mempertanyakan pencatutan namanya di slip money changer. Ia merasa namanya telah tercemar akibat hal tersebut.

“Apakah Saudara menyerahkan uang itu kepada saya?” tanya Heru.

“Tidak,” jawab Lisa.

Heru kemudian mengutip bukti yang mencantumkan namanya dalam slip penukaran uang.

“Sekali lagi, yang disebutkan Rp500 juta tambah Rp500 juta tambah SGD 120 ribu, kemudian ada foto uang dolar. Ditulis ‘Pak Heru Ronald’ kemudian yang slip money changer, ditulis ‘P Heru Ronald’. Itu Saudara kasih gak ke saya?” tanya Heru dengan nada tegas.

BACA JUGA: 

Kejagung Telusuri Uang Sitaan dari Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tanur

Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah Diduga Milik Pengacara Ronald Tannur

Lisa kembali meminta maaf dan menegaskan bahwa uang tersebut bukan untuk Heru. Namun, Heru tetap merasa keberatan.

“Kenapa sekali lancang Saudara tulis nama saya tapi Saudara tidak memberikan? Ini kan jadi ambigu seperti ini,” ujar Heru.

Heru kembali bertanya apakah Lisa pernah memberikan uang dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, Yen Jepang, Riyal Arab Saudi, dolar Amerika, serta Euro.

“Tidak, Pak,” jawab Lisa tegas.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 3,67 miliar. Ketiga hakim yang didakwa adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

JPU menduga uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang mereka tangani, khususnya untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

“Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata jaksa Bagus Kusuma Wardhana dari Kejaksaan Agung dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, JPU mengungkap rincian dugaan gratifikasi yang diterima masing-masing hakim:

  1. Erintuah Damanik: Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25.
  2. 2. Mangapul: Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.
  3. 3. Heru Hanindyo: Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715.

Ketiga hakim tersebut didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain gratifikasi, ketiganya juga didakwa menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang melanggar Pasal 12C, Pasal 6 Ayat 2, atau Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rina Nose
Rina Nose dan Band Methosa Soroti Isu Sosial Lewat Lagu, akankah Diintimidasi?
Bisnis Raffi Ahmad
8 Bisnis Raffi Ahmad yang akan Ditutup
AC Milan
AC Milan Amankan Tijjani Reijnders dengan Kontrak Jangka Panjang
Pembunuhan sadis oleh TNI
Kasus Pembunuhan Sadis Oknum TNI AL di Sorong Direkonstruksi Ulang
dirut pertamina patra niaga tersangka-2
Profil Riva Siahaan, Bos Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi
Berita Lainnya

1

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

2

Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Headline
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Pemkot Bandung Bakal Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak Akibat Galian Ducting
Pemkot Bandung Bakal Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak Akibat Galian Ducting

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.