Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan Atas Penistaan Agama, Ini Hukuman yang Harus Diterima

Pendeta Gilbert Lumoindong
Pendeta Gilbert Lumoindong (Instagram @pastorgilbertl)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang menistakan agama Islam.

Laporan tersebut seiring dengan viralnya video ceramahnya yang membandingkan ibadah zakat dan salat dalam agama Islam dengan ibadah umat Kristen.

Sebelumnya, Pendeta Gilbert telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas pernyataannya yang ia anggap menimbulkan kegaduhan. Namun, hal tersebut tidak menghentikan laporan hukum yang terajukan terhadapnya.

Dalam video yang beredar luas, Pendeta Gilbert tampak membandingkan zakat umat Islam sebesar 2,5 persen dengan umat Kristen sebesar 10 persen.

“Saya Islam diajari bersih sebelum sembahyang, cuci semuanya. Saya bilang lu 2,5 (persen) gua 10 persen, bukan berarti gua jorok, disucikan oleh darah Yesus,” ujar Pendeta Gilbert dalam video tersebut.

BACA JUGA : Pendeta Gereja Ortodoks Ditikam di Altar, Ratusan Orang Bentrok di Sydney

Ia juga mengatakan bahwa zakat sebesar 10 persen membuat umatnya tidak perlu repot bergerak dalam ibadah. Pendeta Gilbert bahkan terlihat memperagakan gerakan mirip salat.

Meski telah meminta maaf, Pendeta Gilbert Lumoindong tetap dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut masuk pada Selasa (16/4/2024) dan tertangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyelidikan rencananya akan dalam waktu dekat dengan memanggil pihak pelapor. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi:

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
NIK NPWP (1)
Cara Padankan NIK ke NPWP, Lengkap dengan Solusi Gagal Validasi Data
suzuki jimny listrik
Aturan Emisi Makin Ketat, Suzuki Bakal Lahirkan Varian Jimny listrik?
Luciano Spalletti
Terjungkal di Euro 2024, Luciano Spalletti Panen Hujatan Media Italia
Timnas U16 Indonesia vs Australia Piala AFF U16 2024
Timnas U16 Indonesia vs Australia 1 Juli, Semifinal Piala AFF U16 2024
mobil listrik suzuki (1)
Suzuki Mulai Melek ke Mesin Listrik, 4 Mobil Ini Disuntik Mati
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

3

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final
Headline
Pilkada Jakarta 2024
Kaesang Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024?
Argentina Kalahkan Peru 2-0 di Copa America 2024
Lionel Messi Diparkir, Argentina Kalahkan Peru 2-0 di Copa America 2024
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024