Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan Atas Penistaan Agama, Ini Hukuman yang Harus Diterima

Pendeta Gilbert Lumoindong
Pendeta Gilbert Lumoindong (Instagram @pastorgilbertl)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang menistakan agama Islam.

Laporan tersebut seiring dengan viralnya video ceramahnya yang membandingkan ibadah zakat dan salat dalam agama Islam dengan ibadah umat Kristen.

Sebelumnya, Pendeta Gilbert telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas pernyataannya yang ia anggap menimbulkan kegaduhan. Namun, hal tersebut tidak menghentikan laporan hukum yang terajukan terhadapnya.

Dalam video yang beredar luas, Pendeta Gilbert tampak membandingkan zakat umat Islam sebesar 2,5 persen dengan umat Kristen sebesar 10 persen.

“Saya Islam diajari bersih sebelum sembahyang, cuci semuanya. Saya bilang lu 2,5 (persen) gua 10 persen, bukan berarti gua jorok, disucikan oleh darah Yesus,” ujar Pendeta Gilbert dalam video tersebut.

BACA JUGA : Pendeta Gereja Ortodoks Ditikam di Altar, Ratusan Orang Bentrok di Sydney

Ia juga mengatakan bahwa zakat sebesar 10 persen membuat umatnya tidak perlu repot bergerak dalam ibadah. Pendeta Gilbert bahkan terlihat memperagakan gerakan mirip salat.

Meski telah meminta maaf, Pendeta Gilbert Lumoindong tetap dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut masuk pada Selasa (16/4/2024) dan tertangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyelidikan rencananya akan dalam waktu dekat dengan memanggil pihak pelapor. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi:

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Transfer Palsu
Tindak Pidana Transfer Palsu di Pondok Indah Mall Berakhir Damai
Muhamad Yani
Kisah Inspiratif Perjalanan Muhamad Yani, Lelah di Jalan, Bangkit di Harvard!
Mayat terlilit lakban
Geger! Warga Temukan Mayat Wanita Terlilit Lakban di Kamar Kos Ciamis
prabowo reshuffle kabinet
Jelang Setengah Tahun Prabowo Memimpin, Rocky Gerung: Waktunya Reshuffle Kabinet!
sirkus OCI
Dugaan Eksploitasi Sirkus OCI, Legislator Minta Polisi Usut!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

4

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

5

Menteri PU Bubarkan Satgas Pembangunan IKN, Ada Apa?
Headline
Getok Harga Delman Rp.600 Ribu, Pemkot Bandung Segera Lakukan Razia
Getok Harga Delman Rp.600 Ribu, Pemkot Bandung Segera Lakukan Razia
KPU Kabupaten Tasikmalaya Bakar Kelebihan dan Surat Suara Rusak
KPU Kabupaten Tasikmalaya Bakar Kelebihan dan Surat Suara Rusak
Disnaker Kota Bandung Gelar Berbagai Pelatihan, Turunkan Angka Pengangguran Terbuka
Disnaker Kota Bandung Gelar Berbagai Pelatihan, Turunkan Angka Pengangguran Terbuka
sengketa lajan sekolah smansa
SMANSA Bandung Terancam Kehilangan Lahan, PTUN Menangkan PLK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.