Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan Atas Penistaan Agama, Ini Hukuman yang Harus Diterima

Penulis: hafidah

Pendeta Gilbert Lumoindong
Pendeta Gilbert Lumoindong (Instagram @pastorgilbertl)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang menistakan agama Islam.

Laporan tersebut seiring dengan viralnya video ceramahnya yang membandingkan ibadah zakat dan salat dalam agama Islam dengan ibadah umat Kristen.

Sebelumnya, Pendeta Gilbert telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas pernyataannya yang ia anggap menimbulkan kegaduhan. Namun, hal tersebut tidak menghentikan laporan hukum yang terajukan terhadapnya.

Dalam video yang beredar luas, Pendeta Gilbert tampak membandingkan zakat umat Islam sebesar 2,5 persen dengan umat Kristen sebesar 10 persen.

“Saya Islam diajari bersih sebelum sembahyang, cuci semuanya. Saya bilang lu 2,5 (persen) gua 10 persen, bukan berarti gua jorok, disucikan oleh darah Yesus,” ujar Pendeta Gilbert dalam video tersebut.

BACA JUGA : Pendeta Gereja Ortodoks Ditikam di Altar, Ratusan Orang Bentrok di Sydney

Ia juga mengatakan bahwa zakat sebesar 10 persen membuat umatnya tidak perlu repot bergerak dalam ibadah. Pendeta Gilbert bahkan terlihat memperagakan gerakan mirip salat.

Meski telah meminta maaf, Pendeta Gilbert Lumoindong tetap dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut masuk pada Selasa (16/4/2024) dan tertangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyelidikan rencananya akan dalam waktu dekat dengan memanggil pihak pelapor. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi:

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jumbo
Jumbo Gelar Konser Bertajuk “Keajaiban Musik dan Cerita Kita” di Hari Kemerdekaan
Euis Ida Wartiah Bimtek DPRD Jabar
Hadiri Bimtek Golkar Seluruh Jabar, Euis Ida Wartiah: Banyak Manfaat yang Didapatkan
Fetty Anggrainidini
Dorong Legislator Berkualitas, Fetty Anggrainidini Hadiri Bimtek Fraksi Golkar DPRD se-Jawa Barat
Revitalisasi Tambak Indramayu
2.875 Hektare Tambak Indramayu Siap Direvitalisasi, Petani Sumringah
Pria aniaya ibu kandung
Lagi-lagi di Bekasi, Seorang Pria Aniaya Ibu Kandung dengan Pisau Dapur
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.