DEPOK, TEROPONGMEDIA.ID -- Seorang pria berinisial P (35) menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh pelaku berinisial HU (40) di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Insiden terjadi di dalam toko milik korban di Jalan Aster RT 001/RW 005, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kejadian berawal saat P mendatangi HU untuk menagih utang yang belum dilunasi.
“Korban menghampiri pelaku di tokonya sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditanya kapan utang akan dibayar, pelaku tiba-tiba naik pitam,” jelas Ade Ary dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/4).
Alih-alih memenuhi kewajiban, HU justru menyerang P dengan tangan kosong dan benda keras.
Saksi mata melaporkan, HU diduga melampiaskan kemarahan karena usaha rumahan miliknya terhambat setelah P melaporkan kebiasaan HU membakar sampah di lingkungan setempat ke pihak berwajib.
BACA JUGA
Fakta Kasus Darso, Korban Penganiayaan Enam Anggota Polisi di Yogyakarta
Sikap Brigez soal Pengeroyokan Juru Parkir hingga Tewas di Cimaung
Laporan Lingkungan Picu Konflik Berdarah
Ade Ary menambahkan, HU telah beberapa kali mendapat teguran warga, termasuk dari P, akibat aktivitas membakar sampah yang dinilai mengganggu kesehatan dan ketertiban.
Pelaku merasa bisnisnya terganggu setelah laporan korban membuatnya harus berurusan dengan aparat setempat. “Ini motif balas dendam. Pelaku merasa direpotkan oleh laporan korban sebelumnya,” ujarnya.
Pasca kejadian, korban dilarikan ke RS Harapan Depok dengan luka lebam di kepala dan bagian tubuh lain.
HU kini ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengeroyokan tersebut.
(Aak)