Pemutihan Pajak di Jawa Barat Diperpanjang, Denda Jauh Lebih Ringan?

Penulis: Saepul

pemutihan pajak
(Wuling)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Semula,  program ini akan berakhir pada Juni 2025, tetapi diperpanjang hingga 30 September 2025 karena tingginya animo masyarakat. Perpanjangan ini mencakup periode tambahan dari Juli hingga September 2025.

Selain itu, program pemutihan tetrsebut, juga membawa angin segar berupa tambahan keringanan. Dalam program ini, penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan, sekaligus juga  pembebasan pokok dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan, program ini merupakan bentuk keringanan dari Jasa Raharja.

“Kali ini, tunggakan SWDKLLJ hanya dibayar untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya,” ujar Dedi dalam unggahan Instagram pribadinya, dikutip Minggu (29/06/2025).

Mengacu pada informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, ada perbedaan signifikan antara kebijakan sebelum dan sesudah 1 Juli 2025.

Sebelumnya, hanya denda SWDKLLJ yang dihapuskan, sementara pokok untuk tahun-tahun sebelumnya masih wajib dibayar.

BACA JUGA:

Pemutihan Pajak Gratis di Jakarta, ada Perbedaan dengan Kota Lain!

Antusias Bayar Pajak Warga Cibinong Naik 105 Kali Lipat, Setelah Pemutihan Pajak

Namun mulai 1 Juli hingga 30 September 2025, masyarakat cukup membayar pokok SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tunggakan pokok tahun 2024.

Denda yang dikenakan hanya untuk tahun 2025, sementara denda untuk tahun 2024 ke belakang dihapuskan sepenuhnya.

Sebelumnya, program ini sempat direncanakan berakhir pada 6 Juni 2025, lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Kini, dengan diperpanjangnya masa program sampai akhir September 2025, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun mendapat peluang emas untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda dan pokok pajak masa lalu.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan Dukung Global March to Gaza
Kecerdasan Buatan
Dominasi Teknologi Global, UEA Bangun Kota AI di Abu Dhabi
ferari l
Mobil Balap Eksotis Ferrari GTB/4 Competition Dilelang di Indonesia, Lengkap STNK dan BPKB?
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Perda Kepemudaan Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Wadah Pemberdayaan Nyata
Meta Jual Instagram Whatsapp
Era Lupa Password dan OTP Facebook Segera Berakhir
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

3

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.