Pemkot Cimahi Gelar Operasi Yustisi, 10 Warga Tertangkap Buang Sampah Sembarangan

Penulis: Vini

Operasi Yustisi
Ilustrasi. (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, mengungkapkan pihaknya bekerjasama dengan TNI-Polri untuk melakukan operasi yustisi, dalam menjaring masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Untuk memberikan efek jera, masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi.

“Telah tertangkap tangan sepuluh orang warga yang buang sampah sembarangan saat operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan,” kata Adhitia, Selasa (13/5/2025).

“Membuang sampah sembarangan tidak dibenarkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Kota Cimahi,” imbuhnya.

Operasi tersebut diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Komando Distrik Militer (Kodim) 0609, Sub Garnisun, dan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom). Kegiatan ini dilaksanakan pada 10 hingga 11 Mei 2025 dan berlangsung dari malam hingga menjelang pagi.

“Dari hasil penyisiran itu, 4 pelaku buang sampah sembarangan tertangkap tangan di Jalan Gandawijaya, 4 pelaku buang sampah sembarangan di sekitar Fly over Cimindi, 1 pelaku buang sampah sembarangan di Jalan Amir Machmud, dan 1 orang pelanggar diamankan pada operasi yustisi di sekitar TPS Pasar Atas Baru. Sebanyak 4 orang yang terjaring bahkan bukan warga Kota Cimahi,” kata Adhitia.

Petugas melakukan pengamanan kartu identitas para pelaku buang sampah sembarangan. Selanjutnya, mereka menjalani penyidikan di kantor Satpol PP Kota Cimahi.

“Nanti para pelanggar akan menjalani proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai jadwal dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A,” ujarnya.

Adhitia menyampaikan operasi yustisi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/KEP.1792-DLH/2025 tertanggal 14 April 2025 mengenai Penetapan Status Tanggap Darurat Sampah di wilayah Kota Cimahi tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019.

“Sesuai ketentuan tersebut, para pelaku pembuangan sampah dapat dikenakan sanksi terberat berupa denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, prinsip polluter pays menjadi dasar dalam pengelolaan sampah di Kota Cimahi.

“Setiap pembuat sampah harus bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. Pemerintah bertugas mengatur tata kelola sampah melalui perda, termasuk kewajiban memilah sampah dari sumber,” jelasnya.

Dia mengakui, Pemerintah Kota Cimahi belum menyediakan tempat sampah di setiap sudut kota. Hal tersebut dimanfaatkan oknum warga untuk membuang sampah campur sembarangan. Selain itu, masih ada tantangan besar dalam mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Motivasi warga untuk memilah sampah masih rendah. Banyak yang belum merasa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab pribadi sebagai pembuat sampah. Ke depan, kegiatan operasi yustisi warga buang sampah sembarangan akan dirutinkan. Sambil evaluasi kegiatan, sebagai bagian dari edukasi agar warga ikut bersama-sama mengelola sampahnya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, operasi yustisi menjadi efek jera dan edukasi agar warga tidak membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi. Apalagi kini Pemkot Cimahi memberlakukan penjadwalan waktu buang sampah organik dengan anorganik.

“Intinya sampah harus jadi tanggung jawab bersama. Makanya kita ingin tertibkan orang tidak taat ketentuan persampahan dengan buang sampah sembarangan di pingggir jalan maupun di TPS yang sudah ditutup,” tandasnya.

Baca Juga:

Tekan Populasi Kucing Liar, Pemkot Cimahi Gencarkan Sterilisasi dan Vaksinasi Rabies

Rilis Hasil Efisiensi APBD 2025, Pemkot Cimahi Hemat Anggaran Rp42,6 Miliar

“Diharapkan dengan adanya operasi yustisi, penegakan Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 dapat menekan jumlah titik pembuangan sampah ilegal. Karena sejak diberlakukan status darurat sampah, titik pembuangan sampah liar semakin marak dan harus ditertibkan,” ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menangani permasalahan sampah, terutama dengan mulai memilah sampah dari rumah serta menaati ketentuan penyimpanan sampah yang telah ditetapkan oleh DLH Kota Cimahi.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemilik tambang cirebon buka suara
Aktivitas Tambang Cirebon Dihentikan Forkopimda, Pemilik Buka Suara: Sudah Memiliki Legalitas
Aksi pencurian
Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Usai Bobol Warung di Tarakan
Mahasiswa Unpad
Cangkang Telur Bawa Mahasiswa FKG Unpad Raih Juara di Kompetisi Internasional Thailand
Dampak Serangan Amerika ke Iran, Harga Minyak Bisa Tembus US$ 130 Per Barel
Dampak Serangan Amerika ke Iran, Harga Minyak Bisa Tembus US$ 130 Per Barel
Karena Hal Ini, Beckham Putra Dapat Libur Lebih Lama Dibanding Pemain Persib Lainnya
Karena Hal Ini, Beckham Putra Dapat Libur Lebih Lama Dibanding Pemain Persib Lainnya
Berita Lainnya

1

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet
Headline
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini
Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Diduga Tercemar Limbah Industri, Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.