BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal terbitkan Intruksi Wali Kota (Inwal) untuk meredam terjadinya kembali gunungan sampah, di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Caringin.
Kepala Bidang PPLB3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Salman Faruq menyebut, penerbitan inwal diperuntukkan untuk pelarangan masyarakat membuang sampah ke TPS Pasar Caringin. Apalagi, tempat tersebut merupakan kawasan berpengelola.
“Kita Pemerintah Kota Bandung akan menerbitkan intruksi wali kota kepada 3 kecamatan di sekitar lokasi pasar caringin, agar warganya tidak membuang sampah dari pasar caringin karena itu kan TPS Pasar Kawasan Berpengola,” kata Salman Faruq, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga:
Pemkot Bandung Terus Tingkatkan Tata Kelola Sampah di Kota Bandung
Kendati demikian, Salman mengaku, pihaknya bakal menyiapkan titik-titik kumpul pembuangan sampah yang nantinya akan diangkut oleh armada yang telah disiapkan oleh DLH Kota Bandung.
“Kita akan tentukan titik-titik kumpul. jadi warga yang membuang melalui pihak RW dengan armada kita, untuk diangkut di tempat tertentu supaya tidak masuk ke TPS pasar caringin begitu,” ucapnya
TPST Cicukang Holis jadi salah satu lokasi yang akan dituju untuk pengolahan sampah warga di wilayah sekitar Pasar Caringin. Hal tersebut berkenaan dengan telah bertambahnya mesin insinerator di tempat tersebut.
“Mungkin juga masuk kita untuk pengolahan, pengolahannya di Cicukang Holis. kemudian juga ke Bandung Kulon karena ada penambahan mesin insenator juga, arahan Pak Wali dikirim ke sana juga,” ujarnya.
Pihaknya pun memastikan pengawasan akan dilakukan selama 24 jam penuh. Hal tersebut berkenaan dengan adanya indikasi pembuangan sampah yang dibuang ke TPS Pasar Caringin dari luar Kota Bandung.
“selama 24 jam diatur oleh kewilayahan masing-masing. Supaya memastikan tidak ada lagi sampah yang masuk dari luar ke sana gitu, apalagi yang dari luar kota Bandung ini yang memang disinyalir, diduga membawa sampah TPS pasar caringin,” pungkasnya. (Kyy/Usk)