Pemkot Bandung Bakal Terbitkan Inwal Guna Redam Gunungan Sampah di Pasar Caringin

Penulis: Rizky

Pemkot Bandung Bakal Terbitkan Inwal Guna Redam Gunungan Sampah di Pasar Caringin
Kepala Bidang PPLB3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Salman Faruq (Kyy/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal terbitkan Intruksi Wali Kota (Inwal) untuk meredam terjadinya kembali gunungan sampah, di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Caringin.

Kepala Bidang PPLB3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Salman Faruq menyebut, penerbitan inwal diperuntukkan untuk pelarangan masyarakat membuang sampah ke TPS Pasar Caringin. Apalagi, tempat tersebut merupakan kawasan berpengelola.

“Kita Pemerintah Kota Bandung akan menerbitkan intruksi wali kota kepada 3 kecamatan di sekitar lokasi pasar caringin, agar warganya tidak membuang sampah dari pasar caringin karena itu kan TPS Pasar Kawasan Berpengola,” kata Salman Faruq, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga:

Pemkot Bandung Terus Tingkatkan Tata Kelola Sampah di Kota Bandung

Tumpukan Sampah di Bandung Raya Tembus 1.600 Ton Perhari, Pemkot dan Pemprov Jabar Siapkan 60 Titik Insinerator dan RDFs

Kendati demikian, Salman mengaku, pihaknya bakal menyiapkan titik-titik kumpul pembuangan sampah yang nantinya akan diangkut oleh armada yang telah disiapkan oleh DLH Kota Bandung.

“Kita akan tentukan titik-titik kumpul. jadi warga yang membuang melalui pihak RW dengan armada kita, untuk diangkut di tempat tertentu supaya tidak masuk ke TPS pasar caringin begitu,” ucapnya

TPST Cicukang Holis jadi salah satu lokasi yang akan dituju untuk pengolahan sampah warga di wilayah sekitar Pasar Caringin. Hal tersebut berkenaan dengan telah bertambahnya mesin insinerator di tempat tersebut.

“Mungkin juga masuk kita untuk pengolahan, pengolahannya di Cicukang Holis. kemudian juga ke Bandung Kulon karena ada penambahan mesin insenator juga, arahan Pak Wali dikirim ke sana juga,” ujarnya.

Pihaknya pun memastikan pengawasan akan dilakukan selama 24 jam penuh. Hal tersebut berkenaan dengan adanya indikasi pembuangan sampah yang dibuang ke TPS Pasar Caringin dari luar Kota Bandung.

“selama 24 jam diatur oleh kewilayahan masing-masing. Supaya memastikan tidak ada lagi sampah yang masuk dari luar ke sana gitu, apalagi yang dari luar kota Bandung ini yang memang disinyalir, diduga membawa sampah TPS pasar caringin,” pungkasnya. (Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
byd pse
BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
motor listrik Adora
Motor Listrik Adora Sabet Best Medium Electric Skutik, Bukan Sekali Raih Penghargaan!
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.