Pemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Penulis: usamah

Aturan Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti. (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan PMK Nomor 69 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

“Penerbitan PMK ini dilatarbelakangi bahwa jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan akan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sehingga perlu disusun peraturan terkait keberlanjutan atas fasilitas dimaksud,” Katanya.

Selain itu Dwi menerangkan, perlunya penyesuaian pengaturan layanan administrasi perpajakan yang mendukung implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan dan adanya penerapan kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada kerangka pemberian insentif perpajakan termasuk pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

“PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sehubungan dengan implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan serta penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan
pajak minimum global, kata Dwi.

Ia menjelaskan, PMK ini memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Penyesuaian tersebut yaitu Wajib Pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan badan berbasis penanaman modal, termasuk keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Menurutnya, pada PMK ini, terdapat penambahan klausul pengaturan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global. Penambahan klausul yakni Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang masih berlaku baik sebelum maupun sesudah berlakunya PMK69/2024 dan termasuk ke dalam ruang lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

BACA JUGA: Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini: Rp 29,97 Triliun

“Melalui PMK ini, diatur juga perpanjangan jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,”. ungkap Dwi.

Di mengimbau agar seluruh Wajib Pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat memedomani PMK ini.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” kata Dwi Astuti.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sidang Pertama Lisa Mariana dan Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tergugat Belum Muncul
Sidang Pertama Lisa Mariana, RK Belum Muncul
Ini Alasan Komdigi Batasi Potongan Jasa Kurir di E-Commerce
Ini Alasan Komdigi Batasi Potongan Jasa Kurir di E-Commerce
sidang perdana RK
Lisa Mariana Hadiri Sidang, RK Minta Sidang Diundur
Achmad Jufriyanto Ukir Sejarah Lewat Tiga Kali Juara Bersama Persib
Achmad Jufriyanto Ukir Sejarah Lewat Tiga Kali Juara Bersama Persib
Diisukan Akan Gabung Malut United, Gelandang Persib Buka Suara
Diisukan Akan Gabung Malut United, Gelandang Persib Buka Suara
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

5

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Headline
link sidang perdata RK dan Lisa Mariana
Link Live Streaming Sidang Gugatan Perdata Lisa Mariana Melawan RK
Sidang Perdana Lisa
Sidang Perdana Ridwan Kamil-Lisa Mariani Digelar Hari ini, Semua Media Diundang!
Jorge Martin
Jorge Martin Siap Tinggalkan Aprilia Demi Motor Honda?
Real Madrid
Link Live Streaming Sevilla vs Real Madrid La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.