BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aplikasi belanja online asal China, Temu, kembali jadi sorotan setelah dinyatakan siap beroperasi di Indonesia jika memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Keputusan ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang melihat Temu sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan bisnis.
Dengan model bisnis yang agresif dan harga produk yang sangat murah, Temu dinilai dapat menggerus pasar domestik dan membuat UMKM kesulitan bersaing.
Para pelaku UMKM khawatir akan terjadinya persaingan tidak sehat yang dapat mematikan bisnis mereka.
Terbaru, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut sampai saat ini belum ada pengajuan izin dari aplikasi loka pasar itu di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dapat melindungi perdagangan dalam negeri.
Hal ini disampaikan oleh Moga terkait laporan bahwa Temu kembali mengajukan izin masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Moga menyampaikan, pada dasarnya Indonesia terbuka dengan aplikasi berbelanja dari mana pun, asalkan mengikuti peraturan yang berlaku.
Permendag 31/2023, kata Moga, dinilai sangat tegas dalam menetapkan aturan terhadap pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Salah satu aturan dari Permendag 31 adalah penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia, melalui platform loka pasar lintas negara.
Lebih lanjut, Moga mengatakan, era digitalisasi tidak bisa dihindarkan. Namun demikian, hal tersebut bisa diproteksi dengan regulasi yang jelas.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia karena menjadi ancaman yang membahayakan bagi UMKM dalam negeri.
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari mengatakan Pemerintah saat ini terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan agar aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia.
BACA JUGA: Mengenal Aplikasi Temu yang Diblokir Kominfo
Aplikasi Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang.
Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.
(Kaje/Budis)