JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menyatakan kesiapan penuh untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang kini telah menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan telah terdapat kesamaan komitmen politik antara pemerintah dan DPR mengenai rancangan undang-undang tersebut.
“Bersabar sedikit saja soal RUU Perampasan Aset, yang jelas komitmen politiknya sudah satu,” ujar Supratman di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia menyatakan optimisme bahwa pembahasan RUU akan berjalan cepat mengingat naskahnya telah rampung dan pemerintah telah menyiapkan segala kebutuhan pembahasan.
Supratman juga tidak mempermasalahkan jika pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui usulan DPR agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Badan Legislasi DPR mengusulkan tiga RUU yaitu RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri untuk dibahas pada tahun depan.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” katanya.
BACA JUGA
DPR Jamin RUU Perampasan Aset Bisa Dikawal Publik, Teknis Paralel
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset akan Dibahas di DPR, Kapan?
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah siap membahas RUU Perampasan Aset, sementara DPR dinilai telah memenuhi komitmen dengan mengambil alih draf penyusunan RUU tersebut.
Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Awalnya, RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah. Baleg DPR juga disebut telah menerima 10 usulan RUU lainnya untuk dimasukkan dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029.
(Aak)