Pemerintah Matangkan Aturan, Siap-siap LPG 3 Kg Tak Bisa Dibeli Sembarangan

LPG 3 Kg Tak Bisa Dibeli Sembarangan
Ilustrasi-LPG Subsidi 3 Kg (Pertamina)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan aturan beli LPG 3 kg agar penyaluran subsidi energi bisa lebih tepat sasaran. Skema baru ini dirancang berbasis digital dan terintegrasi dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang rencananya mulai berlaku pada tahun 2026.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan, sistem baru ini akan memungkinkan pemerintah memantau siapa saja yang berhak membeli LPG subsidi, apakah untuk kebutuhan rumah tangga atau usaha mikro.

“LPG ini digunakan sesuai kebutuhan, apakah rumah tangga atau usaha mikro, itu kan juga tidak terdata. Untuk bagaimana efektifnya, itu akan kita bangun sistem,” ujar Yuliot dalam acara Indonesia Summit 2025 di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Pendataan Menggunakan Aplikasi

Pendataan konsumen LPG 3 kilogram dilakukan melalui aplikasi MyPertamina yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero). Data ini kemudian akan dipadukan dengan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan integrasi ini, pemerintah dapat memastikan hanya kelompok berhak yang menikmati subsidi.

Baca Juga:

MK Sebut Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Pencuri Tabung Gas LPG 3 Kg Beraksi di Pasar Singaparna, Manfaatkan Keramaian

Kategori masyarakat yang berhak termasuk rumah tangga miskin, petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro. Mereka akan masuk dalam daftar konsumen yang dilindungi kebijakan subsidi energi.

Subsidi Berbasis Komoditas

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, skema subsidi energi, khususnya LPG, tetap berbasis komoditas pada tahun anggaran 2026. Meski ada wacana peralihan ke subsidi berbasis penerima, pemerintah masih mempertahankan pendekatan lama, tetapi dengan pembatasan lebih ketat.

“Subsidi hanya akan diberikan kepada kelompok masyarakat dengan desil rendah,” kata Bahlil.

Sebagai dasar pengendalian kuota, pemerintah akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS. Perincian teknis skema ini akan dibahas lebih lanjut setelah Undang-Undang APBN 2026 disahkan.

Dengan aturan baru ini, LPG subsidi 3 kilogram tidak lagi bisa dinikmati secara bebas. Hanya masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah serta pelaku usaha kecil yang akan mendapat akses. Pemerintah berharap, mekanisme berbasis KTP ini bisa mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi benar-benar sampai ke pihak yang membutuhkan. (usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun