Pemerintah Matangkan Aturan, Siap-siap LPG 3 Kg Tak Bisa Dibeli Sembarangan

LPG 3 Kg Tak Bisa Dibeli Sembarangan
Ilustrasi-LPG Subsidi 3 Kg (Pertamina)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan aturan beli LPG 3 kg agar penyaluran subsidi energi bisa lebih tepat sasaran. Skema baru ini dirancang berbasis digital dan terintegrasi dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang rencananya mulai berlaku pada tahun 2026.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan, sistem baru ini akan memungkinkan pemerintah memantau siapa saja yang berhak membeli LPG subsidi, apakah untuk kebutuhan rumah tangga atau usaha mikro.

“LPG ini digunakan sesuai kebutuhan, apakah rumah tangga atau usaha mikro, itu kan juga tidak terdata. Untuk bagaimana efektifnya, itu akan kita bangun sistem,” ujar Yuliot dalam acara Indonesia Summit 2025 di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Pendataan Menggunakan Aplikasi

Pendataan konsumen LPG 3 kilogram dilakukan melalui aplikasi MyPertamina yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero). Data ini kemudian akan dipadukan dengan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan integrasi ini, pemerintah dapat memastikan hanya kelompok berhak yang menikmati subsidi.

Baca Juga:

MK Sebut Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Pencuri Tabung Gas LPG 3 Kg Beraksi di Pasar Singaparna, Manfaatkan Keramaian

Kategori masyarakat yang berhak termasuk rumah tangga miskin, petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro. Mereka akan masuk dalam daftar konsumen yang dilindungi kebijakan subsidi energi.

Subsidi Berbasis Komoditas

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, skema subsidi energi, khususnya LPG, tetap berbasis komoditas pada tahun anggaran 2026. Meski ada wacana peralihan ke subsidi berbasis penerima, pemerintah masih mempertahankan pendekatan lama, tetapi dengan pembatasan lebih ketat.

“Subsidi hanya akan diberikan kepada kelompok masyarakat dengan desil rendah,” kata Bahlil.

Sebagai dasar pengendalian kuota, pemerintah akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS. Perincian teknis skema ini akan dibahas lebih lanjut setelah Undang-Undang APBN 2026 disahkan.

Dengan aturan baru ini, LPG subsidi 3 kilogram tidak lagi bisa dinikmati secara bebas. Hanya masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah serta pelaku usaha kecil yang akan mendapat akses. Pemerintah berharap, mekanisme berbasis KTP ini bisa mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi benar-benar sampai ke pihak yang membutuhkan. (usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City