JAKARTA,TM.ID:Pemerintah akan kembangkan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Rencananya KUA tidak hanya menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, tapi juga umat non-muslim.
“Kami sudah sepakat sejak awal, KUA ini akan kami jadikan sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi dikutip Teropongmedia, Minggu (25/2/2024).
Menag melihat, selama ini umat non-muslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, seharusnya itu menjadi urusan Kementerian Agama RI.
BACA JUGA: Kemenag RI Targetkan Program 2.000 Bantuan Operasional Masjid 2024
Dengan pengembangan fungsi KUA, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. Dia juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat difungsikan sebagai tempat ibadah sementara umat non-muslim.
“Terutama bagi mereka yang masih kesulitan memiliki rumah ibadah sendiri. Baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain,” ujarnya.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari minoritas, bukan sebaliknya,” kata Menag.
(Usk)