Pemerintah Izinkan Aborsi Pada Korban Kekerasan Seksual

Izinkan Aborsi
Aborsi. (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah izinkan korban pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual untuk lakukan aborsi. Tercantum dalam Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mengenai hal ini, aborsi juga dapat dilakukan bagi perempuan yang mengalami kondiri kedaruratan medis, seperti kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” demikian isi Pasal 116 PP Kesehatan, seperti dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Syarat Aborsi

Untuk korban yang mendapat izin aborsi harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana Menurut Pasal 118, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 harus dibuktikan dengan:

1. Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan

2. Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

BACA JUGA: Lakukan Aborsi, Polisi Tangkap 2 Mahasiswa di Garut

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024, dinyatakan pelayanan aborsi yang mendapat ijin hanya bisa dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memiliki Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri.

 

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Meita Irianty
Profil Meita Irianty yang Terseret Kasus Penganiayaan di Daycare
Tindakan aborsi
Sebelum Aborsi, Kenali Fakta-Fakta Ini!
tilang uji emisi
Bakal Ada Razia Uji Emisi di DKI Jakarta, ini Kendaraan yang Jadi Sasaran
Aniaya Dua Balita
Aniaya Dua Balita, Sepasang Pasutri Jadi Tersangka
Perburuan harta karun
Perburuan Harta Karun dengan GPS di Era Modern
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

BMKG Ingatkan Masyarakat Waspada Hujan di Tengah Kemarau

3

Berikut Profil Para Pemimpin Hamas, Perhatikan!

4

BREAKING NEWS: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas Dibunuh di Iran

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
indonesia deflasi
Indonesia Deflasi Beruntun hingga Tiga Kali di 2024, Gak Bahaya Ta?
penganiayaan balita daycare
Pelaku Terduga Penganiayaan Balita di Daycare Depok Ditangkap!
Angela Tanoesoedibjo Resmi Menjadi Ketua Umum Partai Perindo
Angela Tanoesoedibjo Resmi Menjadi Ketua Umum Partai Perindo
Bareskrim Kembali Panggil Kepala BP2MI
Hari Ini Bahas Inisial T, Bareskrim Kembali Panggil Kepala BP2MI