BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia masih dalam proses untuk memutuskan legalisasi tanaman kratom yang menjadi perdebatan terkait keamanan medis.
Meskipun tanaman kratom telah terbukti memberikan dampak perekonomian bagi masyarakat, keamanan dan regulasi terkait penggunaannya masih menjadi perhatian utama.
Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) telah memberikan instruksi kepada Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait manfaat dan risiko tanaman kratom.
Instruksi ini ia berikan dalam rapat internal di Istana Merdeka, Jakarta, dengan fokus pada penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom.
Presiden Jokowi menekankan pentingnya mengoptimalkan manfaat dari tanaman kratom, dengan syarat bahwa penggunaannya harus aman secara kesehatan dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
“Presiden menekankan yang perlu dioptimalisasi adalah asas manfaat kratom itu,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Peringatan dari BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan atau mengonsumsi kratom kecuali untuk kepentingan penelitian. BNN menyatakan bahwa kratom memiliki efek samping berbahaya, terutama jika terpakai dalam dosis tinggi.
“Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh, terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi,” kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom Jumat (21/6/2024) lalu.
Sejak 2019, BNN telah mengkampanyekan agar kratom masuk dalam golongan narkotika golongan I.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah melarang penggunaan kratom dalam berbagai produk seperti obat tradisional, herbal, dan suplemen makanan.
Namun, BPOM menyatakan kesiapannya untuk mencabut larangan tersebut sejalan dengan hasil riset yang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) inginkan.
“Senyawa yang terkandung dalam kratom berpotensi dikembangkan sebagai obat golongan narkotika atau psikotropika, namun harus dilakukan standardisasi, uji praklinik, serta uji klinik untuk mendapatkan dosis penggunaan dan efikasi yang tepat,” kata Kepala BPOM 2016-2023 Penny K. Lukito.
BACA JUGA : Cara Menanam Kratom dari Biji atau Stek: Panduan Lengkap
Proses legalisasi dan regulasi terkait tanaman kratom masih dalam tahap penelitian dan evaluasi oleh berbagai lembaga terkait. Keputusan akhir terkait legalisasi tanaman kratom di Indonesia akan berdasarkan pada data dan hasil riset yang komprehensif. Hal ini terkait manfaat, risiko, dan regulasi tata kelola niaga komoditas kratom.
(Hafidah Rismayanti/Usk)