BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Arifah Fauzi menegaskan komitmen pemerintah melindungi korban TPPO. Ia menyoroti perlindungan khusus untuk korban dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Arifah menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan bagi PMI perempuan yang telah dipulangkan ke Tanah Air.
“Korban kekerasan, terutama PMI perempuan, perlu perlindungan berlapis untuk proses pemulihan jangka panjang,” ujarnya.
Pemerintah memastikan adanya pendampingan hukum, psikososial, dan pemberdayaan ekonomi bagi para penyintas. Kolaborasi lintas sektor dengan penegak hukum dan pemerintah daerah juga terus diperkuat.
Menurut Arifah, layanan dasar saja tidak cukup bagi korban TPPO. Mereka perlu pendampingan intensif, monitoring rutin, reintegrasi sosial, pelatihan, serta akses kerja.
Selain pemulihan, edukasi dan sosialisasi di daerah asal PMI harus ditingkatkan. Kurangnya informasi kerap membuat perempuan rentan menjadi korban eksploitasi.
Baca Juga:
Hati-hati Tawaran Kerja ke Negara Ini Rawan TPPO!
Modus TPPO Pengantin Pesanan Dikecoh Perjanjian Berbahasa Asing
“Pemulangan korban saja tidak cukup,” ujar Arifah.
“Kita harus beri keterampilan, pekerjaan layak, dan pemberdayaan ekonomi bagi mereka.” tutupnya.
Ia juga menyebut pentingnya menjangkau komunitas akar rumput. Edukasi tentang migrasi legal dan pelaporan pelanggaran wajib diperluas.
(Anisa Kholifatul Jannah)