Jokowi Tunjuk Mahfud MD Sebagai Ketua Gugus Tugas TPPO

Gugus Tugas TPPO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Ketua dalam Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(Foto: Sekretariat Negara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 yang membawa perubahan kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang salinannya diunggah di laman jdih.setneg.go.id, Jumat (10/8/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Ketua Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sedangkan, Ketua Harian Gugus Tugas Pusat akan dijabat oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Peran Kapolri sebagai Ketua Harian akan memastikan koordinasi efektif antara kepolisian dan pemerintah dalam menangani kasus TPPO.

Sementara itu, Gugus Tugas Pusat TPPO akan didukung oleh sejumlah anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga negara. Di antara mereka adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Kolaborasi lintas sektor ini akan memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan TPPO mencakup berbagai aspek yang relevan.

Presiden Jokowi juga telah membentuk Sekretariat Gugus Tugas yang akan beroperasi di bawah naungan Polri dan diawasi oleh Kapolri. Sekretariat ini akan berfungsi sebagai pusat administratif dan operasional dalam mendukung kegiatan Gugus Tugas TPPO.

BACA JUGA: Basmi Sindikat TPPO, BP2MI Bangun Chemistry Bersama APH

Kepala Sekretariat akan memainkan peran kunci dalam menjembatani komunikasi antara Gugus Tugas Pusat dan berbagai pihak terkait. Dalam hal ini, Kepala Sekretariat akan bertanggung jawab fungsional kepada Gugus Tugas Pusat dan administratif kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Perpres No 49/2023.

Perpres 49/2023 ini adalah langkah konkrit dalam peningkatan upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia. Dengan menetapkan individu-individu yang memiliki pengalaman dan komitmen kuat, pemerintah menunjukkan tekadnya untuk memberantas tindak pidana perdagangan manusia. Perpres ini juga mengakui kompleksitas isu ini dan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapinya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City