BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian minuman keras secara terbuka dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025.
Kejadian yang dilakukan oleh komunitas Free Runners dengan dukungan sponsor Pace and Place itu dinilai mencederai norma publik, melanggar Peraturan Daerah, dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menegaskan pembagian bir di ruang publik melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai norma agama dan budaya kita. Ini bentuk normalisasi perilaku menyimpang di ruang publik yang harus kami tindak tegas,” kata Erwin, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga:
Cabuli Murid, Guru Ngaji di Citepus Kota Bandung Ditangkap Polisi
Erwin menekankan visi Kota Bandung sebagai “Bandung Unggul” sangat menjunjung nilai religius, sehingga tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi.
Sementara itu, perwakilan Pocari Sweat, Puspita Winawati, menyampaikan kekecewaan atas insiden tersebut. Dirinya menegaskan pembagian minuman keras dilakukan tanpa sepengetahuan dan di luar izin pihak penyelenggara.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Tindakan tersebut murni keputusan sepihak dan sama sekali tidak mewakili nilai-nilai yang diusung Pocari Sweat Run,” ujarnya.
Sedangkan pihak sponsor, Pace and Place yang di wakili Ruben, mengakui kesalahan dan menjelaskan bahwa niat awalnya hanya ingin menciptakan zona sorak (cheering zone) bagi komunitas lari. Namun situasi di lapangan tidak terkendali.
“Kami siap menerima sanksi. Ini pelajaran besar bagi kami agar lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Aji, perwakilan komunitas Free Runners. Dirinya mengaku tindakan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan penyelenggara.
Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan sanksi administratif kepada Pace and Place berupa denda sebesar Rp5 juta, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf terbuka di media massa. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Sementara komunitas Free Runners diwajibkan menyampaikan permintaan maaf terbuka, menandatangani pernyataan serupa, dan menjalani kerja sosial selama dua minggu di area Balai Kota sebagai sanksi sosial.
Erwin menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak dalam menyelenggarakan kegiatan publik.
“Kami mengingatkan seluruh penyelenggara dan komunitas untuk selalu mengikuti prosedur dan tidak melakukan improvisasi yang melanggar norma. Ini bukan hanya soal hukum, tapi tanggung jawab moral kepada warga,” pungkas Erwin.
Pemkot Bandung juga akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan publik dan memperkuat koordinasi lintas pihak guna menjaga ketertiban dan nilai etika di ruang terbuka. (Kyy/_Usk)