Pelecehan Seksual Koja, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

Bareskrim Bongkar Puluhan Kasus Pornografi Anak Berbasis Digital
Ilustrasi-Kasus Predator Seksual (TM)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial IK (28) terduga pelecahan seksual Koja Jakarta Utara, dari amukan massa.

Kasus pelecehan seksual Koja itu menjadi viral di media sosial, setelah video pengeroyokan terhadap pelaku diunggah di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengungkap, pelaku diduga telah mencabuli anak berinisial Al (13) pada Rabu (28/6/2023).

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengajak anak atau korban ke rumah tempat tinggalnya,” ujar Iverson dalam keterangannya dikutip Sabtu (1/7/2023).

Iverson melanjutkan, setelah diminta ke tempatnya, korban langsung diperintah pelaku untuk memijat tubuhnya sebagai permulaan modus pelecehan seksual agar korban bisa menuruti permintaannya.

“Kemudian pelaku ini meminta korban untuk memegang bagian-bagian tubuh dari pelaku yang selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang kemaluan dari korban,” ucapnya.

Korban telah mengetahui muslihat bejat pelaku, sehingga melarikan diri dari tempat itu menuju ke tempat kawan-kawanya hingga menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Saat itu beberapa temannya, ada dua, mengakui pernah mengalami hal yang sama merupakan perlakuan yang dilakukan oleh pelaku,” ucap Iverson.

Korban lain yang mengalami peristiwa yang sama, langsung melaporkannya kepada orang tua masing-masing. Orang tua yang mendengar cerita itu, langsung emosi hingga masyarakat melakukan aksi main hakim s

“Situasi inilah yang kemudian membuat orang tua dan beberapa warga masyarakat marah dan kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan kekerasan fisik dan menganiaya pelaku,” tuturnya.

Polisi yang mendengar informasi itu, langsung mengamankan pelaku yang sudah dihajar massa sebagai terduga pelecahan seksual terhadap anak.

“Saat ini kasus tersebut dalam proses penanganan unit PPA Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya melansir PMJ News.

BACA JUGA: Nyesek! Bocah Kelas 1 SD Tewas, Diduga Korban Bullying Kakak Kelasnya di Medan

(Saepul/Aak) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva