JAKARTA, TM.ID: Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial IK (28) terduga pelecahan seksual Koja Jakarta Utara, dari amukan massa.
Kasus pelecehan seksual Koja itu menjadi viral di media sosial, setelah video pengeroyokan terhadap pelaku diunggah di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengungkap, pelaku diduga telah mencabuli anak berinisial Al (13) pada Rabu (28/6/2023).
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengajak anak atau korban ke rumah tempat tinggalnya,” ujar Iverson dalam keterangannya dikutip Sabtu (1/7/2023).
Iverson melanjutkan, setelah diminta ke tempatnya, korban langsung diperintah pelaku untuk memijat tubuhnya sebagai permulaan modus pelecehan seksual agar korban bisa menuruti permintaannya.
“Kemudian pelaku ini meminta korban untuk memegang bagian-bagian tubuh dari pelaku yang selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang kemaluan dari korban,” ucapnya.
Korban telah mengetahui muslihat bejat pelaku, sehingga melarikan diri dari tempat itu menuju ke tempat kawan-kawanya hingga menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Saat itu beberapa temannya, ada dua, mengakui pernah mengalami hal yang sama merupakan perlakuan yang dilakukan oleh pelaku,” ucap Iverson.
Korban lain yang mengalami peristiwa yang sama, langsung melaporkannya kepada orang tua masing-masing. Orang tua yang mendengar cerita itu, langsung emosi hingga masyarakat melakukan aksi main hakim s
“Situasi inilah yang kemudian membuat orang tua dan beberapa warga masyarakat marah dan kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan kekerasan fisik dan menganiaya pelaku,” tuturnya.
Polisi yang mendengar informasi itu, langsung mengamankan pelaku yang sudah dihajar massa sebagai terduga pelecahan seksual terhadap anak.
“Saat ini kasus tersebut dalam proses penanganan unit PPA Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya melansir PMJ News.
BACA JUGA: Nyesek! Bocah Kelas 1 SD Tewas, Diduga Korban Bullying Kakak Kelasnya di Medan
(Saepul/Aak)