BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belum lama ini viral di media sosial diduga akibat lembat dan lalai dalam pelayanan, mengakibatkan seorang pasien wanita meninggal dunia.
Hal ini menjadi sorotan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kota Cimahi dengan aksi damai yang dilakukan mereka menyuarakan keresahan masyarakat terkait buruknya pelayanan di RSUD Cibabat.
Dalam Aksi tersebut ditandai dengan bakar ban dan pengusungan keranda yang dilakukan LSM GBR bukan sekadar simbol protes sesaat. Aksi itu menyiratkan sebuah kecaman serius dan mendalam terhadap buruknya pelayanan di RSUD Cibabat.
Banyaknya aduan dan keluhan masyarakat yang kerap terjadi terkait pelayanan di rumah sakit tersebut menjadi hal yang perlu disikapi serius, bukan karena berita viral yang lalu.
Baca Juga:
Amarah Suami Protes Pelayanan Lamban hingga Istri Meninggal Dunia di RSUD Cibabat
Sekretaris LSM GBR, Alit Nurzaelani, menilai pelayanan yang diberikan rumah sakit milik pemerintah tersebut tidak mengindahkan aturan dan semangat pelayanan publik, khususnya terhadap pasien peserta BPJS.
” Kami dari LSM Garda Bangsa Reformasi dengan aksi ini ingin menyampaikan aspirasi di tengah keresahan masyarakat, dimana buruknya pelayanan yang telah dilakukan oleh RSUD Cimahi,” ujar Alit saat ditemui di Depan Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (16/7/25).
Menurut Alit, Pertemuan tersebut sempat terjadi perbedaan pemahaman antara Komisi IV dan Dirut RSUD mengenai tata cara bagaimana mereka dalam melakukan pelayanan terhadap pasien BPJS.
Ia menegaskan bahwa seluruh pasien, terlepas dari status BPJS atau umum, harus tetap dilayani dengan baik sebagaimana diatur dalam regulasi resmi.
“Saya berpegang terhadap aturan dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 23 tanggal 27 Maret 2025 bahwa setiap masyarakat itu wajib dilayani. Dan ini merujuk kepada sila ke 5 yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan Wajib dilayani dulu, diberikan tindakan sepenuhnya tanpa harus membedakan ataupun menjadi beban biaya,” tegasnya.
Alit bahkan sempat membacakan isi surat edaran tersebut dalam forum audiensi.
“Gubernur menginstruksikan agar seluruh RSUD di wilayah Jawa Barat yang berstatus badan layanan umum untuk mengutamakan pelayanan kesehatan dasar dan tidak diperbolehkan menolak pasien dengan alasan apapun. Penolakan pasien terutama dalam kondisi gawat darurat, penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS maupun keterbatasan biaya dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” papar Alit.
Poin penting lain dalam surat edaran itu, lanjut Alit, menekankan agar rumah sakit tidak membebani pasien dan memastikan layanan diberikan secara tepat.
Ia secara terbuka menyatakan bahwa tindakan yang harus dilakukan agar Wali Kota Cimahi segera bertindak dan copot Direktur Utama RSUD Cibabat yang mana dianggap bertanggung jawab penuh atas buruknya pelayanan rumah sakit tersebut.
“Aksi kami ini ingin menyampaikan dan menuntut agar walikota Cimahi sesegera mungkin mencopot Direktur Utama itu karena beliau harus secara penuh bertanggung jawab atas seluruh pelayanan yang ada di Rumah Sakit Umum Cibabat,” ucap Alit.
Lebih lanjut, Alit menyambut baik atas pernyataan yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kota Cimahi yang akan mendorong Wali Kota untuk mengeluarkan surat edaran yang sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat saat ini.
” Sebagaimana mestinya Kami akan mengawal penuh bagaimana atas yang telah disampaikan oleh Pimpinan DPRD bahwa mereka akan mendorong untuk Wali Kota Cimahi mengeluarkan surat edaran agar dapat terimplementasi di wilayah Kota Cimahi dan sekitarnya,” tuturnya.
Menurut Alit, Jika tuntutan itu tidak diindahkan, ia memastikan LSM GBR dengan kekuatan penuh akan terus bergerak menyuarakan seluruh aspirasi masyarakat.
“Kami akan tetap berjuang menyampaikan keresahan-keresahan masyarakat, karena kesehatan itu menjadi hak dasar masyarakat dan harus tetap dijalankan, apapun regulasinya, tapi tetap harus bisa pihak RSUD Cibabat dilayani dan dijalankan dengan baik,” kata Alit.
Ia juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban moral melekat pada jabatan seorang pemimpin, apalagi di tengah maraknya keluhan dan berita viral terkait pelayanan rumah sakit.
Alit menambahkan, aksi LSM Garda Bangsa Reformasi sepenuhnya dikomandoi oleh dirinya selaku Sekretaris DPC LSM GBR Kota Cimahi. Hal itu, kata dia, karena Ketua LSM GBR DPC Kota Cimahi memilih tidak hadir karena tidak selevel dalam pertemuan tersebut jika harus tatap muka dengan Direktur RSUD Cibabat.
“Ketua enggan bertemu dengan direktur rumah sakit yang, apalagi dari kejadian ini dia tidak memiliki hati nurani,” ujar Alit.
Karena itu, seluruh rangkaian aksi dilakukan langsung oleh Sekretaris DPC LSM GBR bersama unsur Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kota Cimahi.
Alit berharap dari apa yang nantinya menjadi hasil untuk evaluasi tersebut dapat menjadi dasar kuat dan tindakan tegas bagi Walikota Cimahi. (TM)