BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pemuda bernama Viktorius Ariano Pukul (25) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian disertai penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap empat korban.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Taman Pancing, Denpasar, pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Polisi terpaksa melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan tembakan, karena pelaku melakukan perlawanan saat penangkapan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang korban berinisial GP (19). Pada saat kejadian, korban berangkat dari rumahnya sekitar pukul 05.30 WITA menuju halte Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) di Jimbaran, pada Selasa (13/5/2025).
“Pelaku datang menawarkan jasa ojek dan pada saat itu, korban tidak berkenan menggunakan ojek yang ditawarkan pelaku. Karena pelaku ada motif lain ingin mengambil barang-barang korban, saat itu korban langsung diancam menggunakan pisau di leher korban,” ungkap Laorens saat konferensi pers di Mako Polresta Denpasar, dikutip Selasa (20/5/2025).
Pelaku kemudian menyeret korban ke area semak-semak. Di lokasi tersebut, ia mengikat tangan dan kaki korban, serta menutup mata dan mulutnya. Sebelum melakukan pelecehan seksual, pelaku sempat merobek pakaian korban dengan pisau hingga bagian atas tubuh korban terbuka.
Setelah itu, pelaku mengambil paksa ponsel korban dan memaksa korban untuk memberikan PIN mobile banking miliknya. Karena merasa takut, korban pun mengikuti perintah pelaku. Uang yang didapat kemudian digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online.
“Korban sempat dipukul. Di pipi korban juga kena pukul pada saat dibekap. Kemudian, ada beberapa bekas pisau di leher. Setelah itu, pelaku mengambil dan melarikan diri meninggalkan korban di TKP,” jelas Laorens.
Selang dua hari, pelaku diamankan berdasarkan identitas motor yang digunakannya. Dalam pemeriksaan, Viktorius mengaku sudah melakukan aksi serupa selama tiga kali, yakni terhadap seorang warga Rusia berinisial VM pada 1 Januari 2025 dan dua orang WNI yang berinisial FF dan VBA pada April.
“Salah satunya yang memang sempat viral, ada anak SMK pagi-pagi jalan pulang, kemudian dijambret tasnya sampai nangis-nangis. Inilah salah satu korbannya. Modusnya sama, menawar-nawar sebagai ojek, mengambil barang korban, memukul, dan melakukan pelecehan seksual,” tambahnya.
Baca Juga:
Sadis! Seorang Istri di Brasil Mutilasi Organ Vital Suami, Dimasak dalam Sup Kacang
KPAI Minta Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Lampung Segera Ditangkap
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa Viktorius merupakan residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Kota Kupang, NTT, pada tahun 2022. Ia pernah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Kupang sebelum datang ke Bali dan kembali melakukan tindakan yang sama. Laorens menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Atas tindakannya, Viktorius dijatuhi empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang diancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
(Virdiya/Budis)