Menyamar Jadi AKP, Pria 59 Tahun Ditangkap Polres Metro Bekasi Usai Tipu Korban Rp86 Juta

kepolisian bekasi
ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial W alias A (59) ditangkap Polres Metro Bekasi setelah terbukti menyamar sebagai anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dengan menggunakan kartu identitas palsu, pelaku berhasil meyakinkan korbannya dan melakukan sejumlah penipuan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa hingga kini terdapat tiga laporan resmi terkait kasus ini, masing-masing pada 13 Februari 2024 di Polres Bekasi, 13 September 2025 di Polsek Cikarang, dan 14 September 2025 di Polsek Tambun.

Dari hasil penyelidikan, sudah ada enam korban yang teridentifikasi, meskipun baru tiga orang yang melapor. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp86 juta.

Salah satu korban di Tambun Selatan mengalami kerugian setelah motor miliknya dibawa kabur pelaku dengan dalih digunakan untuk kepentingan penyamaran. Sebelumnya, korban juga diminta uang operasional sebesar Rp1 juta dengan janji membantu mengurus motor yang hilang.

Modus lainnya yakni menjanjikan kelulusan CPNS dengan imbalan Rp43 juta, serta menawarkan “bantuan” penyelesaian kasus hukum anak korban dengan pembayaran Rp20 juta. Namun, janji tersebut tidak pernah terbukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita enam lembar bukti transfer, satu kartu identitas Polri palsu dengan pangkat AKP, serta sejumlah dokumen lainnya.

Kombes Mustofa mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor ke Polres Metro Bekasi maupun polsek terdekat.

“Pelaku ini mengaku sudah cukup lama menyamar sebagai anggota kepolisian. Kami menduga jumlah korban bisa lebih banyak dari yang sudah melapor,” katanya, Senin (15/9/2025).

W alias A mengakui dirinya pernah menjadi Banpol (Bantuan Polisi) pada tahun 1989 dan menegaskan bahwa seluruh aksinya dilakukan seorang diri.

Baca Juga:

Tiga Politikus Senayan Terseret Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

LPSK Turun Tangan Selidiki Kematian Mahasiswa Unnes, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

“Saya dulu pernah Banpol, tapi itu sudah lama. Sekarang saya bertindak sendiri,” ucapnya dalam konferensi pers.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City