Menyamar Jadi AKP, Pria 59 Tahun Ditangkap Polres Metro Bekasi Usai Tipu Korban Rp86 Juta

kepolisian bekasi
ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial W alias A (59) ditangkap Polres Metro Bekasi setelah terbukti menyamar sebagai anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dengan menggunakan kartu identitas palsu, pelaku berhasil meyakinkan korbannya dan melakukan sejumlah penipuan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa hingga kini terdapat tiga laporan resmi terkait kasus ini, masing-masing pada 13 Februari 2024 di Polres Bekasi, 13 September 2025 di Polsek Cikarang, dan 14 September 2025 di Polsek Tambun.

Dari hasil penyelidikan, sudah ada enam korban yang teridentifikasi, meskipun baru tiga orang yang melapor. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp86 juta.

Salah satu korban di Tambun Selatan mengalami kerugian setelah motor miliknya dibawa kabur pelaku dengan dalih digunakan untuk kepentingan penyamaran. Sebelumnya, korban juga diminta uang operasional sebesar Rp1 juta dengan janji membantu mengurus motor yang hilang.

Modus lainnya yakni menjanjikan kelulusan CPNS dengan imbalan Rp43 juta, serta menawarkan “bantuan” penyelesaian kasus hukum anak korban dengan pembayaran Rp20 juta. Namun, janji tersebut tidak pernah terbukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita enam lembar bukti transfer, satu kartu identitas Polri palsu dengan pangkat AKP, serta sejumlah dokumen lainnya.

Kombes Mustofa mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor ke Polres Metro Bekasi maupun polsek terdekat.

“Pelaku ini mengaku sudah cukup lama menyamar sebagai anggota kepolisian. Kami menduga jumlah korban bisa lebih banyak dari yang sudah melapor,” katanya, Senin (15/9/2025).

W alias A mengakui dirinya pernah menjadi Banpol (Bantuan Polisi) pada tahun 1989 dan menegaskan bahwa seluruh aksinya dilakukan seorang diri.

Baca Juga:

Tiga Politikus Senayan Terseret Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

LPSK Turun Tangan Selidiki Kematian Mahasiswa Unnes, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

“Saya dulu pernah Banpol, tapi itu sudah lama. Sekarang saya bertindak sendiri,” ucapnya dalam konferensi pers.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian