MOJOKERTO, TEROPONGMEDIA.ID — Motif pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan AM (24), sang mantan jagal hewan, terhadap kekasihnya sendiri, TAS (25), terungkap.
Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto menjelaskan, aksi keji pada 31 Agustus 2025 itu dipicu kekesalan pelaku akibat sering dikunci di luar kamar kos dan dimarahi korban yang kerap menuntut pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Irham menyatakan bahwa tragedi terjadi saat AM pulang pada malam hari dan mendapati kamar terkunci dari dalam. Pelaku harus menunggu sekitar satu jam sebelum akhirnya bisa masuk.
Menurut pengakuan pelaku, korban kerap melakukan hal tersebut dan meluapkan kemarahan karena masalah ekonomi yang tidak tercukupi. Hal itu memicu percekcokan hebat di antara mereka.
Usai bertengkar, korban naik ke lantai dua untuk tidur. Namun, AM yang masih diliputi emosi mengambil pisau dapur dan menusuk leher TAS hingga tewas.
Pelaku, yang merupakan mantan jagal hewan, kemudian memutilasi jasad korban di kamar mandi kos. Potongan tubuh dimasukkan ke dalam tas.
Kemudian potongan-potongan tubuh itu dibuangnya secara berpencar di sepanjang jalan di daerah Pacet, Mojokerto, setiap 50-100 meter untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga berinisial S di kawasan Pacet yang menemukan potongan kaki sebelah kiri.
“Tepatnya di Pacet Urata di tepi jalan raya, ditemukan potongan telapak kaki sebelah kiri, kemudian dilaporkan ke Polsek Pacet, kemudian kami melakulan investigasi segera menuju TKP,” ujar Kapolres Irham, mengutip video unggahan Instagram Polres Mojokerto.
Di TKP, lanjut dia, tim menemukan kembali beberapa potongan tubuh korban yang berceceran. Pencarian dilakukan dengan melibatkan para relawan untuk mencari potongan tubuh lainnya.
Pihaknya pun memohon bantuan ke Polda Jatim untuk menurunkan anjing pelacak, lalu ditemukan lebih banyak lagi potongan tubuh korban.
“Hasilnya kami menemukan 76 potongan tubuh di TKP,” katanya.
AM kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
(Aak)