SUMEDANG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AS alias Fikrian yang menggunakan modus operandi tidak biasa. Pelaku diketahui melumpuhkan korbannya, KS alias Abi, dengan minuman yang dicampur 12 butir obat tramadol sebelum melakukan aksinya.
Kasus ini berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Sumedang. Saat pertemuan, pelaku menyodorkan minuman yang telah dicampur obat kepada korban dengan iming-iming akan memberikan uang.
“Setelah korban mengonsumsi minuman tersebut, ia mulai lemas dan pusing. Pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke dinding hingga tak sadarkan diri,” jelas Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., Selasa (13/8/2025).
Pelaku lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan melarikan diri setelah mengunci pintu kos dari luar. Korban yang tidak sadarkan diri akhirnya ditemukan oleh warga sekitar dan segera mendapat pertolongan sebelum melapor ke polisi.
AKBP Sandityo mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
BACA JUGA
Ini Dia Maling Motor di Nagreg Bandung, Pelaku Mahasiswa Asal Sumedang
Polisi Ringkus 3 Begal Cirebon, Motor Curian Dijual di Marketplace
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial.
“Kami imbau warga selalu waspada terhadap modus-modus kejahatan baru seperti ini. Jangan mudah menerima ajakan bertemu atau mengonsumsi sesuatu dari orang yang belum dikenal,” tegas Sandityo.
Penangkapan pelaku curas ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumedang dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang menggunakan modus penipuan dan pembiusan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
(Aak)