Selundupkan Narkoba, 2 WN Malaysia Dituntut 10 Tahun

wn malaysia
Ilustrasi. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

MEDAN,TM.ID: Dua Warga Negara (WN) Malaysia menyelundupkan 6,77 gram sabu dan 20 butir pil merah diduga narkoba ke Kota Medan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing- masing 10 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/3/2023).

Kedua terdakwa itu yakni Eddie Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizan Bin Izham (berkas terpisah).

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Fransiska Panggabean mengatakan selain itu, dua warga asing tersebut dibebani membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

BACA JUGA: 4 Pembunuh Bayaran Istri TNI Dituntut 18 Tahun Penjara

Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang dilanjutkan Majelis Hakim PN Medan diketuai Ulina Marbun pada pekan depan, Kamis (9/3).

Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Fransiksa Panggabean, dalam dakwaannya menyebutkan, pada Senin 23 Agustus 2022, kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.

Kemudian pada 24 Agustus 2022 kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Medan dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123.

Menurut JPU, sesampai di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas terdakwa yang dicurigai membawa narkoba.

Hasil pemeriksaan didapatkan berupa 1 bungkus plastik yang berisikan kristal bening dengan berat bruto 6,77 gram.

Kemudian, 15 butir pil berwarna merah dengan berat bruto 1.79 gram, 5 butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih dengan berat bruto 1,5 gram, 1 buah pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat bruto 1,12 gram.

Selanjutnya, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN Sumut untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun