JAKARTA,TM.ID: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggencarkan uji emisi kendaraan gratis untuk menekan angka pencemaran polusi udara.
Untuk diingat, uji emisi di ibu kota pertama kali dilakukan sejak tahun 2020 lalu dan terus digencarkan sebagai upaya seleksi kendaraan yang layak emisi untuk berlalu-lalang.
Pengujian ditujukkan untuk kendaraan roda dua dan empat. Jika kendaran tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir yang lebih tinggi di beberapa titik strategis di Jakarta.
BACA JUGA: Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Kembali Diberlakukan, Kapan Mulainya?
Penerapan tarif disisentif akan berlaku pada 10 titik fasilitas parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Melansir laman Pemprov DKI Jakarta, adapun informasi seputar uji emisi gratis berikut ini:
- Tanggal: Bulan Agustus hingga 31 Desember 2023
- Lokasi: Tersebar di SPBU Pertamina, Bengkel Auto2000, Astra Daihatsu, Astra Isuzu, Astra UD Trucks, Astra Peugeot, BMW Astra, Lexus dan Astra Motor. Selain itu, terdapat di outlet Astra Otoservice dan outlet Shop & Drive terdekat Anda.
- Biaya: Gratis.
Dengan diakomodirnya serangkaian uji emisi tanpa berbayar tersebut, diharapakan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat DKI Jakarta.
Tak lain, uji emisi sebagai salah satu langkah sederhana yang bisa dilakukan bersama-sama untuk mewujudkan bebas polusi.
(Saepul/Budis)