JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejati Banten menetapkan Kabid Kebersihan DLH Tangerang Selatan (Tangsel), TB Apriliandhi sebagai tersangka Korupsi proyek pengelolaan sampah.
Pejabat DLH Tangsel itu, telah menggelapkan anggaran sebesar Rp 75,9 miliar bersama pejabat lain. Ia diduga menyusun HPS tanpa kajian valid, tak mengklarifikasi teknis terhadap PT Ella Pratama Perkasa dan membuat kontrak tanpa rincian dan teknis pengelolaan.
“Faktanya, PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi pemrosesan akhir yang sesuai ketentuan. Namun tersangka tetap menerbitkan SPM dan membayar 100 persen, meski syarat administrasi belum dipenuhi,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dikutip dari Instagram @fakta.indo, Rabu (16/04/2025).
Bahkan, entah menyesali perbuatannya, pejabat DLH Tangsel tersebut ,tampak menitikan air mata dan menyeka wajahnya saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan.
BACA JUGA:
Eks Sekda Kendari Tersangka Korupsi Anggaran Tak Malu Umbar Pose!
Usai Viral Cekik dan Dorong Pramugari Wings Air, Kekayaan MZ Terungkap!
Ia menjadi tersangka ketiga, bersama Kepala DLH Tangsel Wahyunoto dan Direktur PT EPP berinisial SYM.
Ketiganya, Dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atas dugaan merugikan negara dalam proyek pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur.
(Saepul)