CEK FAKTA: Video Viral Soal Penjual Pecel Lele di Trotoar Kena UU Tipikor

UU Tipikor
Ilustrasi UU Tipikor (pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video viral yang memotong pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah. Video itu menampilkan cuplikan seolah-olah Chandra menyatakan bahwa penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Unggahan tersebut pertama kali dibagikan akun Instagram “trymbambung” pada Selasa, (19/8/2025). Dengan narasi provokatif: “Hukum apa lagi ini Penjual pecel lele merugikan negara gara-gara Chandra Hamzah.” Video itu langsung menuai sorotan dan hingga Kamis, (22/8/2025), sudah ditonton lebih dari 3,2 juta kali dengan 64 ribu suka dan 61 ribu komentar, sebagian besar bernada negatif.

Namun, benarkah Chandra Hamzah pernah membuat pernyataan seperti itu?

Hasil Pemeriksaan Fakta

Dikutip dari turnbackhoax.id, Tim Cek Fakta melakukan penelusuran menggunakan reverse image search dan menemukan sumber asli video tersebut. Versi lengkapnya diunggah kanal YouTube MerdekaDotCom pada 24 Juni 2025 dengan judul: “Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat Korupsi? Ini Penjelasan Eks Pimpinan KPK.”

Setelah menyimak utuh, ternyata pernyataan Chandra telah dipelintir. Dalam video aslinya, ia tidak pernah menyebut penjual pecel lele bisa dipidana korupsi. Sebaliknya, ia sedang mengkritik pasal-pasal dalam UU Tipikor yang dianggapnya terlalu luas dan berpotensi multitafsir.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Sri Mulyani Sebut Guru sebagai Beban Negara

CEK FAKTA: Imunisasi Sebabkan Anak Sakit dan Kematian

Kritik Chandra Hamzah di Sidang MK

Pernyataan Chandra disampaikan saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Juli 2025. Ia menilai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor melanggar asas lex certa atau kepastian hukum karena tak memberikan batasan jelas tentang perbuatan yang bisa disebut tindak pidana korupsi.

Menurutnya, frasa “setiap orang” dalam Pasal 3 UU Tipikor terlalu luas dan bisa menjerat siapa saja. Bahkan masyarakat biasa, padahal korupsi seharusnya menargetkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

“Karena itu memang ditujukan untuk pegawai negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” jelas Chandra.

Contoh penjual pecel lele digunakan semata-mata untuk menunjukkan potensi absurd jika pasal itu diterapkan tanpa revisi.

Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim bahwa Chandra Hamzah menyatakan penjual pecel lele bisa dijerat UU Tipikor adalah tidak benar.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City