CEK FAKTA: Video Viral Soal Penjual Pecel Lele di Trotoar Kena UU Tipikor

UU Tipikor
Ilustrasi UU Tipikor (pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video viral yang memotong pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah. Video itu menampilkan cuplikan seolah-olah Chandra menyatakan bahwa penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Unggahan tersebut pertama kali dibagikan akun Instagram “trymbambung” pada Selasa, (19/8/2025). Dengan narasi provokatif: “Hukum apa lagi ini Penjual pecel lele merugikan negara gara-gara Chandra Hamzah.” Video itu langsung menuai sorotan dan hingga Kamis, (22/8/2025), sudah ditonton lebih dari 3,2 juta kali dengan 64 ribu suka dan 61 ribu komentar, sebagian besar bernada negatif.

Namun, benarkah Chandra Hamzah pernah membuat pernyataan seperti itu?

Hasil Pemeriksaan Fakta

Dikutip dari turnbackhoax.id, Tim Cek Fakta melakukan penelusuran menggunakan reverse image search dan menemukan sumber asli video tersebut. Versi lengkapnya diunggah kanal YouTube MerdekaDotCom pada 24 Juni 2025 dengan judul: “Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat Korupsi? Ini Penjelasan Eks Pimpinan KPK.”

Setelah menyimak utuh, ternyata pernyataan Chandra telah dipelintir. Dalam video aslinya, ia tidak pernah menyebut penjual pecel lele bisa dipidana korupsi. Sebaliknya, ia sedang mengkritik pasal-pasal dalam UU Tipikor yang dianggapnya terlalu luas dan berpotensi multitafsir.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Sri Mulyani Sebut Guru sebagai Beban Negara

CEK FAKTA: Imunisasi Sebabkan Anak Sakit dan Kematian

Kritik Chandra Hamzah di Sidang MK

Pernyataan Chandra disampaikan saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Juli 2025. Ia menilai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor melanggar asas lex certa atau kepastian hukum karena tak memberikan batasan jelas tentang perbuatan yang bisa disebut tindak pidana korupsi.

Menurutnya, frasa “setiap orang” dalam Pasal 3 UU Tipikor terlalu luas dan bisa menjerat siapa saja. Bahkan masyarakat biasa, padahal korupsi seharusnya menargetkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

“Karena itu memang ditujukan untuk pegawai negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” jelas Chandra.

Contoh penjual pecel lele digunakan semata-mata untuk menunjukkan potensi absurd jika pasal itu diterapkan tanpa revisi.

Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim bahwa Chandra Hamzah menyatakan penjual pecel lele bisa dijerat UU Tipikor adalah tidak benar.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026