CEK FAKTA: Video Viral Soal Penjual Pecel Lele di Trotoar Kena UU Tipikor

UU Tipikor
Ilustrasi UU Tipikor (pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video viral yang memotong pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah. Video itu menampilkan cuplikan seolah-olah Chandra menyatakan bahwa penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Unggahan tersebut pertama kali dibagikan akun Instagram “trymbambung” pada Selasa, (19/8/2025). Dengan narasi provokatif: “Hukum apa lagi ini Penjual pecel lele merugikan negara gara-gara Chandra Hamzah.” Video itu langsung menuai sorotan dan hingga Kamis, (22/8/2025), sudah ditonton lebih dari 3,2 juta kali dengan 64 ribu suka dan 61 ribu komentar, sebagian besar bernada negatif.

Namun, benarkah Chandra Hamzah pernah membuat pernyataan seperti itu?

Hasil Pemeriksaan Fakta

Dikutip dari turnbackhoax.id, Tim Cek Fakta melakukan penelusuran menggunakan reverse image search dan menemukan sumber asli video tersebut. Versi lengkapnya diunggah kanal YouTube MerdekaDotCom pada 24 Juni 2025 dengan judul: “Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat Korupsi? Ini Penjelasan Eks Pimpinan KPK.”

Setelah menyimak utuh, ternyata pernyataan Chandra telah dipelintir. Dalam video aslinya, ia tidak pernah menyebut penjual pecel lele bisa dipidana korupsi. Sebaliknya, ia sedang mengkritik pasal-pasal dalam UU Tipikor yang dianggapnya terlalu luas dan berpotensi multitafsir.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Sri Mulyani Sebut Guru sebagai Beban Negara

CEK FAKTA: Imunisasi Sebabkan Anak Sakit dan Kematian

Kritik Chandra Hamzah di Sidang MK

Pernyataan Chandra disampaikan saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Juli 2025. Ia menilai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor melanggar asas lex certa atau kepastian hukum karena tak memberikan batasan jelas tentang perbuatan yang bisa disebut tindak pidana korupsi.

Menurutnya, frasa “setiap orang” dalam Pasal 3 UU Tipikor terlalu luas dan bisa menjerat siapa saja. Bahkan masyarakat biasa, padahal korupsi seharusnya menargetkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

“Karena itu memang ditujukan untuk pegawai negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” jelas Chandra.

Contoh penjual pecel lele digunakan semata-mata untuk menunjukkan potensi absurd jika pasal itu diterapkan tanpa revisi.

Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim bahwa Chandra Hamzah menyatakan penjual pecel lele bisa dijerat UU Tipikor adalah tidak benar.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Jokowi Mulyono

Transformasi dari Mulyono ke Jokowi

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nama Mulyono jadi ternding di X (Twitter) belakangan ini, yang mengungkap fakta bahwa ini adalah nama lahir dari Peresiden ke-7 RI, Joko Widodo

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

2

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...