Pegi Setiawan Bebas Hingga WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri Bandung, bebaskan Pegi Setiawan dari segala jeratan hukum. Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memutus praperadilan ini, miliki banyak pertimbangan dalam putusannya.

Baru-baru ini ramai di media sosial, Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Revi Cahya Widi Sulihatun menghilang saat pergi ke Jepang, ternyata ditangkap terkait kasus narkoba. Hal tersebut benarkan Konsul Protokol dan Konsuler (Protkons) II KJRI Osaka Mohammad Makki Nahari.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rencana Pemkot Ganti Pihak Pengelola Kebun Binatang Bandung
Rencana Pemkot Ganti Pihak Pengelola Kebun Binatang Bandung dapat Dukungan Penuh dari Dewan
kecelakaan tol ciawi
Daftar Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Tewas 11 Luka-luka
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Mobil dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Disita KPK
Kecelakaan di Tol Ciawi
Kemenhub Panggil Bos Perusahaan Air Minum, Buntut Kecelakaan di Tol Ciawi
Maggot KSM Tamansari
KSM Tamansari Kelola Ratusan Kilo Sampah per Hari, Maggot Jadi Senjata Utama
Berita Lainnya

1

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Bahas Masalah Penahanan Ijazah

2

Kebijakan LPG 3 Kg: Kunto Aji Kritik Mental Pejabat, Bahlil Salahkan Warga

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Luka

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Daftar pemain Timnas U20 Indonesia Piala Asia U20 2025
Piala Asia U20 2025: Daftar 23 Pemain Timnas U20 Indonesia, 3 di Antaranya Pemain Debutan
santunan korban kecelakaan tol ciawi 2
Segini Besaran Santunan Para Korban Tabrakan Beruntun Tol Ciawi 2
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Kegempaan Vulkanik
Waspada! Gunung Gamalama Maluku Utara Alami Peningkatan Kegempaan Vulkanik
gempa halmahera barat
Gempa Bumi M6,2 Guncang Halmahera Barat Malut

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.