BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri Bandung, bebaskan Pegi Setiawan dari segala jeratan hukum. Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memutus praperadilan ini, miliki banyak pertimbangan dalam putusannya.
Baru-baru ini ramai di media sosial, Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Revi Cahya Widi Sulihatun menghilang saat pergi ke Jepang, ternyata ditangkap terkait kasus narkoba. Hal tersebut benarkan Konsul Protokol dan Konsuler (Protkons) II KJRI Osaka Mohammad Makki Nahari.