BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus perlindungan situs judi online. Sebanyak 10 dari 11 tersangka yang ditangkap merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi yang seharusnya bertugas memblokir situs-situs ilegal tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah ruko di kawasan Grand Galaxy, Bekasi, polisi menemukan fakta bahwa para tersangka justru menjaga sekitar 1.000 situs judi online agar tetap beroperasi. Berikut adalah rangkaian fakta lengkap kasus tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeluarkan surat instruksi bagi jajarannya untuk mendukung pemberantasan praktik judi online (judol). Surat yang ditandatanganinya langsung itu untuk merespons pegawainya yang ditangkap kepolisian terkait judol.
Dalam surat tersebut, ia menyampaikan 4 instruksi yang harus dilaksanakan seluruh pegawai di Kementeriannya. Pertama, adalah pegawai Kemkomdigi untuk mendukung penuh aparat penegak hukum dalam mengusut praktik judol di Kementerian yang dipimpinnya.
“Mendukung langkah-langkah yang diperlukan. Dalam rangka penegakan pemberantasan perjudian daring,” kata Meutya dalam surat instruksi yang ditandatanganinya, Jumat (1/11/2024).
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Oknum Pegawai Komdigi ‘Ternak’ 1.000 Situs Judi Online
Instruksi kedua Menkomdigi yakni, memerintahkan seluruh pegawainya melaksanakan dan mentaati pakta integritas pemberantasan segala bentuk praktik judol. Lebih lanjut, dalam instruksi ketiga, ia juga menyampaikan agar seluruh pegawainya meningkatkan sinergi bekerja dengan penuh tanggung jawab.
“Ketiga, melaksanakan Instruksi Menteri ini secara bersinergi dan penuh tanggung jawab. Keempat, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” ujarnya.
(Usk)