Pecalang vs Pamedek: MDA Bali Nilai Penetapan Pecalang Tersangka Cederai Kehormatan Adat

Penulis: Vini

MDA Bali
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali merespon dugaan kasus penganiayaan yang menimpa pecalang di area Pura Agung Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

Insiden dugaan pemukulan terhadap pecalang yang dilakukan oleh tiga pria ini terjadi pada Senin (14/5/2025). Ketiga pelaku diketahui merupakan pamedek (umat) yang hadir dalam upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).

Namun, pada Jumat (16/5/2025), pecalang Desa Adat Besakih yang sebelumnya dilaporkan sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem. Pihak keluarga dari tiga tersangka melaporkan balik pecalang berinisial INW atas dugaan melakukan penganiayaan ringan.

Menanggapi hal tersebut, Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penetapan status tersangka kepada pecalang Desa Adat Besakih. Ia menilai keputusan tersebut tidaklah tepat.

“Walaupun pecalang itu ratu (saya) dengar dikenai pasal penganiayaan ringan (tipiring), artinya tidak mungkin menjadi tahanan, tapi mereka yang mengeroyok ditangani Polsek Rendang sudah ditahan. Jadi dua-duanya dilayani. Itu yang ratu keberatan,” kata Sukahet setelah Gelar Agung Pecalang di Lapangan Niti Mandala Renon, pada Sabtu (17/5/2025).

Sukahet merasa kecewa kepada Kepolisian Resor (Polres) Karangasem yang melayani tuntutan keluarga ketiga terduga pelaku.

“Bukan masalah soal tipiring atau tidak. Soal status tersangka itu yang mencederai harga diri kehormatan pecalang yang sedang melaksanakan tugas pengabdian,” ujar Sukahet.

Ia khawatir, penetapan tersangka itu meruntuhkan semangat pecalang di Bali. Sukahet menerangkan, Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) yang telah diteken menjadi tidak efektif karena pecalang akan merasa tidak diperhatikan dan dihormati.

Baca Juga:

Pelaku Terduga Penganiayaan Balita di Daycare Depok Ditangkap!

Tolak GRIB di Bali, Koster: Ormas Berkedok Preman Rusak Citra Wisata

Lelaki asal Kabupaten Klungkung ini menyatakan, apabila kasus tersebut tidak kunjung selesai, pihak MDA Provinsi Bali akan bersurat ke Kapolda Bali, Daniel Adityajaya.

“Kalau kasusnya tidak selesai, ratu akan bersurat ke Kapolda Bali untuk menarik kasusnya,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa penetapan status tersangka tersebut dianggap telah merusak kehormatan dan martabat pecalang.

“Dia (pecalang) memang tidak akan ditahan. Tapi masalahnya status tersangka itu sudah mencederai kehormatan. Itu sebenarnya,“ tegas Sukahet.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IKN
CEK FAKTA: Program Transmigrasi ke IKN
XIAOMI YU7
Xiaomi YU7 Bari Meluncur Laku Keras, Inden hingga 2 Tahun!
Ini Perbandingan Kekayaan Teuku Ryan dengan Mantan Suami Olla Ramlan
WhatsApp Image 2025-06-28 at 20.28
Farhan: Bandung Adalah Kota Penuh Cerita Keajaiban
WhatsApp Image 2025-06-28 at 20.12
47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma

5

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Headline
Gunung Ili Lewotolok Erupsi
Waspada, Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Tidak Beraktivitas Radius 2 Km
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Kembali dari Gravel, Marquez Puncaki FP1 MotoGP Belanda di Tengah Ancaman Cedera
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.