PDIP Tolak Penghapusan Parliamentary Threshold, Besaran Angka Masih Dikaji

PDIP Tolak Penghapusan Parliamentary Threshold
PDIP Tolak Penghapusan Parliamentary Threshold
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menolak wacana penghapusan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam sistem pemilu nasional. Sikap tersebut disampaikan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Hasto, ambang batas parlemen tetap diperlukan sebagai instrumen konsolidasi demokrasi dan penguatan sistem presidensial. Namun demikian, PDIP membuka ruang evaluasi terkait besaran ambang batas yang akan diterapkan ke depan.

“Parliamentary threshold tetap diperlukan dalam rangka konsolidasi demokrasi dan memperkuat sistem presidensial. Adapun soal besarannya, PDI Perjuangan masih melakukan kajian,” ujar Hasto dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem presidensial dengan format multipartai, parlemen yang terlalu terfragmentasi berpotensi menghambat efektivitas pengambilan keputusan. Ambang batas parlemen dinilai mampu menciptakan sistem multipartai sederhana yang memberi basis dukungan stabil bagi pemerintahan.

Baca Juga:

Puan Tekankan Seluruh Kader PDIP Hadapi Dinamika Revisi UU Pemilu

Selain itu, Hasto menilai parliamentary threshold berfungsi sebagai mekanisme seleksi politik bagi pemilih agar suara rakyat dapat terkonversi secara lebih efektif ke dalam representasi parlemen.

“Ketika tahun 1999 begitu banyak partai politik masuk parlemen, kemudian digunakan instrumen konsolidasi demokrasi yang disebut parliamentary threshold,” ujarnya.

Ketentuan ambang batas parlemen ke depan akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan menjadi kewenangan Komisi II DPR RI.

Meski demikian, dinamika pengaturan ambang batas parlemen tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.

MK dalam putusan tersebut meminta DPR dan pemerintah menyusun kembali ketentuan ambang batas parlemen dengan formula baru yang bersifat berkelanjutan. Penentuan angka threshold harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu, terutama untuk meminimalkan besarnya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR RI.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga revisi UU Pemilu menjadi keniscayaan dalam waktu dekat.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026