Catat! Pasien BPJS Wajib Dapat Ganti Biaya Jika Disarankan Tebus Obat Mandiri

Pasien BPJS
Ilustrasi (Foto: BPJS)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Ketidaktersediaan obat bagi pasien yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan di Kota Bandung telah menjadi isu serius dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Salah satu kelompok yang merasakan dampak langsung dari masalah ini adalah pasien dengan gangguan mental, yang sangat bergantung pada keberadaan obat-obatan untuk menjaga stabilitas kondisi mereka.

Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah keluhan dari pasien gangguan mental yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Terungkap bahwa obat yang diresepkan oleh dokter, seperti Alprazolam, tidak tersedia di apotek yang bekerja sama dengan BPJS.

Kondisi ini memaksa pasien untuk menanyakan langsung ke bagian apotek secara berulang kali, hanya untuk memastikan bahwa obat yang mereka butuhkan tersedia.

Lebih buruk lagi, jika petugas apotek menyarankan pasien untuk menggunakan jalur pasien umum jika ingin mendapatkan obat tersebut.

Namun, hal ini berarti pasien harus menanggung biaya kesehatan dan obat secara mandiri, yang tidak bisa diklaim melalui BPJS.

BACA JUGA: Dinkes Telusuri Kelangkaan Obat Alprazolam Cover BPJS di Kota Bandung

Ketidakadilan dalam Pelayanan Kesehatan

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keadilan dalam pelayanan kesehatan. Mengapa obat yang tidak tersedia bagi pasien BPJS bisa tersedia bagi pasien umum?

Jika dilihat dari sudut pandang pelayanan publik, situasi ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap beberapa prinsip dasar yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Prinsip-prinsip tersebut mencakup Kesamaan Hak, Persamaan Perlakuan, Keterbukaan, dan Kemudahan Akses.

Dalam konteks ini, prinsip Kesamaan Hak dan Persamaan Perlakuan tampaknya telah diabaikan.

Sebagai contoh, ketika seorang pasien yang menggunakan BPJS diberitahu bahwa obat tidak tersedia, tetapi kemudian pasien yang sama diberi tahu bahwa obat tersebut tersedia jika mereka membayar sebagai pasien umum, hal ini jelas mencerminkan adanya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.

Diskriminasi semacam ini tidak hanya merugikan pasien dari segi finansial, tetapi juga dapat berdampak buruk pada kondisi kesehatan mereka.

Tanggung Jawab Fasilitas Kesehatan

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Fasilitas Kesehatan (Faskes) diwajibkan untuk menjamin bahwa peserta BPJS mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis.

Ketika terjadi kekosongan obat, Faskes tidak boleh membebankan peserta untuk mencari atau mendapatkan obat tersebut secara mandiri.

Apabila peserta diketahui membeli obat secara mandiri, Faskes bertanggung jawab untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta tersebut.

Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda. Banyak pasien yang merasa terpaksa membeli obat sendiri karena tidak tersedia di apotek yang bekerja sama dengan BPJS.

Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam implementasi kebijakan yang seharusnya melindungi hak-hak pasien.

Padahal, Pasal 58 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Faskes bertanggung jawab atas ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Peran BPJS Kesehatan

Dalam menghadapi situasi kekosongan obat, BPJS Kesehatan sebenarnya telah menyediakan berbagai mekanisme untuk melaporkan masalah ini, salah satunya adalah melalui Aplikasi Apotek Online.

Aplikasi ini memungkinkan laporan kekosongan obat untuk segera diketahui oleh BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait, seperti Dinas Kesehatan, distributor farmasi, dan perwakilan industri farmasi.

Melalui koordinasi yang baik di antara berbagai pihak, diharapkan masalah kekosongan obat dapat segera diatasi dan pasien tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan obat yang mereka butuhkan.

Selain itu, peserta BPJS yang mengalami kendala terkait kekosongan obat atau masalah lainnya di Faskes dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di Faskes, BPJS Kesehatan Care Center 165, menggunakan Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan bantuan.

BPJS Kesehatan Cabang Bandung, misalnya, telah menyatakan komitmennya untuk menelusuri kasus-kasus semacam ini dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“BPJS Kesehatan kerap kali mengadakan evaluasi kepada Fasilitas Kesehatan salah satunya terkait keluhan kekosongan obat. Apabila terdapat fasilitas kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan maka segera akan kami tindaklanjuti dari mulai teguran sampai dengan sanksi dan berakhir dengan putus Kerjasama,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2024).

 

(Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Timnas Indonesia menghadapi pekerjaan penting menjelang pertandingan terakhir...
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
KABUPATEN BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Nilai-nilai Pancasila terus relevan dalam kehidupan masyarakat,...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

3

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

4

Wisata Sepi
6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu ternyata merambah ke sejumlah...

5

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...